Berita Kutaraja

Kejam! Suami Aniaya dan Sayat Leher Istri hingga Meninggal Dunia, Pelaku Sudah 1 Bulan tak Pulang

“Benar korban meninggal dunia akibat mengalami penganiayaan dan diiris di bagian leher oleh suami korban,” katanya.

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Saifullah
shutterstock
Ilustrasi aniaya istri 

Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - FA (50), warga salah satu gampong di Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar ditangkap polisi lantaran melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan istrinya berinisial SW (44), meninggal dunia. 
Peristiwa tindak pidana penganiayaan itu terjadi pada pukul 15.45 WIB, di Toko Kak Sri Jahit dan Kustum, Gampong Payatieng, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar, Selasa (11/6/2024) lalu.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan, informasi dari warga melaporkan bahwa telah terjadi tindak pidana penganiayaan berat  terhadap seorang wanita di Toko Kak Sri Jahit dan Kustum, Jalan Ulee Lheue-Simpang Rima, tepatnya di Gampong Payatieng.

Pihaknya kemudian langsung mengerahkan personel guna melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Petugas langsung mengevakuasi korban SW ke RSUZA guna mendapat perawatan lebih lanjut. Namun, setelah menjalani perawatan beberapa hari, korban dilaporkan oleh sanak familynya sudah meninggal dunia.

Berdasarkan keterangan saksi Hendra Saputra yang merupakan kakak korban, SW sudah dianiaya oleh pelaku yang merupakan suami korban hingga berceceran darah.

Selain mengalami luka iris di bagian leher, korban juga mengalami mata sebelah kiri pecah dan berdarah akibat ditinju, bibir pecah dan gigi retak, serta korban mengalami sayatan pisau di bagian leher bawah.

“Benar korban meninggal dunia akibat mengalami penganiayaan dan diiris di bagian leher oleh suami korban,” katanya.

“Pelaku sendiri diketahui sudah satu bulan tidak pulang ke rumah, terhitung dari tanggal 12 Mei hingga 11 Juni 2024, karena keadaan rumah tangga sedang tidak harmonis,” sambungnya.

Setelah menerima informasi itu, terang Kasat Reskrim, pihaknya melalui Polsek Peukan Bada bersama saksi Hendra yang kebetulan terhubung kemudian membujuk pelaku agar dapat menyerahkan diri.

Berhubung pelaku pada saat itu berada di Gampong Lamgugob, Kecamatan Syiah Kuala sehingga menyarankan agar menyerahkan diri ke Polsek terdekat yaitu Polsek Syiah Kuala.

"Pelaku menyerahkan diri ke Polsek Syiah Kuala pada pukul 17.45 WIB, Kanit Intelkam dan Kanit Reskrim Polsek Peukan Bada menjemput pelaku, selanjutnya diamankan di Polsek Peukan Bada,” pungkasnya.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved