Kajian Islam

Bolehkah Menunda Mandi Wajib Hingga Pagi Hari Usai Berhubungan Suami Istri, Simak Hukumnya

Diketahui, mandi wajib atau mandi junub adalah kewajiban syariat untuk bersuci dari hadas besar sebelum beribadah.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM/IST
BERHUBUNGAN SUAMI ISTRI - Ilustrasi berhubungan suami istri. Bolehkah Menunda Mandi Wajib Hingga Pagi Hari Usai Berhubungan Suami Istri, Simak Hukumnya 

SERAMBINEWS.COM - Malam hari seringkali menjadi momen intim bagi pasangan suami istri (pasutri).

Namun setelah serangkaian aktivitas yang padat, tak jarang membuat pasutri dilanda rasa kantuk dan lelah.

Kondisi ini sering membuat pasutri menunda untuk segera mandi wajib dan memilih tidur dalam kondisi junub.

Diketahui, mandi wajib atau mandi junub adalah kewajiban syariat untuk bersuci dari hadas besar sebelum beribadah.

Namun, karena beberapa alasan seperti cuaca dingin atau kondisi fisik yang lelah, seringkali mendorong pasangan menunda pelaksanaan kewajiban ini hingga tiba waktu subuh.

Lantas, bagaimana hukumnya dalam Islam?

Hukum menunda mandi wajib usai berhubungan suami istri

Dilansir dari Kompas.com, Kamis (10/7/2025), Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah, Arsad Hidayat, menjelaskan bahwa secara fikih, seseorang yang berada dalam keadaan junub di malam hari diperbolehkan menunda mandi wajib mereka. 

Baca juga: Tunda Mandi Junub Usai Berhubungan Suami Istri Malam Hari Dibolehkan, Tapi Harus Lakukan Adab Ini

Artinya, tidur dalam kondisi hadas besar adalah sah, selama belum tiba waktu salat yang mewajibkan bersuci.

Penjelasan ini, menurut Arsad, dapat ditemukan dalam kitab Fathul Bari Li Ibni Rajab, Jilid 1, halaman 346, yang menyatakan:

"Sungguh seorang yang tengah dalam junub diperbolehkan menunda mandi junubnya selama waktu salat tidak hampir baginya."  bunyi kitab tersebut.

Pandangan ini juga diperkuat oleh hadis sahih riwayat Imam Al-Bukhari dan Muslim, yang bersumber dari sahabat Abu Hurairah.

Dalam kitab Fathul Bari karya Ibnu Hajar As-Qalani, disebutkan bahwa suatu hari Nabi SAW bertemu Abu Hurairah yang sedang junub, dan Abu Hurairah menghindar untuk mandi terlebih dahulu.

Nabi SAW kemudian bersabda, "Maha Suci Allah, sungguh muslim itu tidak najis."

Hadis ini secara jelas menunjukkan bahwa keadaan junub tidak menjadikan seseorang najis, dan penundaan mandi dibolehkan. 

Adab disunahkan sebelum tidur dalam keadaan junub

Meski syariat membolehkan penundaan mandi wajib, ada beberapa sunah yang sangat dianjurkan bagi pasangan suami istri yang ingin tidur dalam keadaan junub.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved