Haji 2026
Kemenhaj Resmi Buka Seleksi Petugas Haji 2026, Ada 7 Formasi, Cek Syarat Lengkap dan Cara Daftar
Meski pendaftaran di laman resmi dimulai besok, namun Kemenhaj sudah merilis syarat untuk petugas haji 2026.
|
Penulis: Firdha Ustin | Editor: Nurul Hayati
Tribunnews.com/Anita K Wardhani
Petugas Haji Indonesia - Petugas Haji Indonesia mengiringi jemaah saat beribadah di Masjidil Haram. Pendaftaran seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi tingkat Pusat 1446 H/2025 M dibuka mulai 29 November-6 Desember 2024.
2) Pembimbing Ibadah Kloter
- Berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun dan paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat mendaftar;
- Telah menunaikan ibadah haji;
- Memiliki sertifikat pembimbing ibadah Haji;
- Berpendidikan paling rendah strata satu (S1).
B. PPIH Arab Saudi
1) Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi:
- Usia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar.
2) Pelaksana Bimbingan Ibadah:
- Usia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat mendaftar;
- Telah menunaikan ibadah haji;
- Memiliki sertifikat pembimbing ibadah haji.
3) Pelaksana Siskohat:
- Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun pada saat mendaftar;
- Pegawai yang bertugas sebagai operator Siskohat pada Kementerian Haji dan Umrah dan/atau Kementerian Agama Pusat, Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah dan/atau Kementerian Agama Provinsi, atau Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten/Kota dan/atau Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang sedang dan telah bekerja paling sedikit 3 (tiga) tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pimpinan satuan kerja;
- Mampu mengoperasikan aplikasi Siskohat dan pengolahan data;
- Diutamakan pernah mengikuti bimbingan teknis Siskohat yang dibuktikan dengan sertifikat atau piagam.
Persyaratan Administrasi
A. PPIH Kloter
1) Ketua Kloter
- Surat Usulan/Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga;
- KTP yang Sah dan Masih Berlaku;
- Ijazah Terakhir;
- SK Pegawai Terakhir;
- Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah;
- Surat Pernyataan Mampu mengoperasikan aplikasi komputer dan atau gawai berbasis android dan/atau ios;
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) (Opsional);
- Surat Pernyataan telah berhaji (Opsional);
- Surat Izin Suami (bagi perempuan menikah) (Opsional);
- Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yg dilegalisir oleh Lembaga (Opsional);
- Sertifikat/Piagam 2 tahun terakhir yang terkait dengan penyelenggaraan haji (Opsional).
2) Pembimbing Ibadah Kloter
- Surat Usulan/Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga;
- KTP yang Sah dan Masih Berlaku;
- Ijazah Terakhir;
- Sertifikat Pembimbing Ibadah;
- Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah;
- Surat Pernyataan telah berhaji;
- Surat Pernyataan Bersedia Memberikan Bimbingan Ibadah;
- Surat Pernyataan Mampu mengoperasikan aplikasi computer dan atau gawai berbasis android dan/atau ios;
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN;
- SK Pegawai Terakhir (Opsional);
- Surat Izin Suami (bagi perempuan menikah) (Opsional);
- Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yg dilegalisir oleh Lembaga (Opsional);
- Sertifikat/Piagam 2 tahun terakhir yang terkait dengan penyelenggaraan haji (Opsional).
B. PPIH Arab Saudi
1) Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi
- Surat Usulan/Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga;
- KTP yang Sah dan Masih Berlaku;
- Ijazah Terakhir;
- Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah;
- Surat Pernyataan Mampu mengoperasikan aplikasi computer dan atau gawai berbasis android dan/atau ios;
- SK Pegawai Terakhir (Opsional);
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN;
- Surat Pernyataan telah berhaji (Opsional);
- Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yg dilegalisir oleh Lembaga (Opsional);
- Sertifikat/Piagam 2 tahun terakhir yang terkait dengan penyelenggaraan haji (Opsional);
Surat Izin Suami (bagi perempuan menikah) (Opsional).
2) Pelaksana Bimbingan Ibadah
- Surat Usulan/Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga;
- KTP yang Sah dan Masih Berlaku;
- Ijazah Terakhir;
- Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah;
- Surat Pernyataan Mampu mengoperasikan aplikasi komputer dan atau gawai berbasis android dan/atau ios;
- Sertifikat Pembimbing Ibadah;
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN;
- SK Pegawai Terakhir (Opsional);
- Surat Pernyataan telah berhaji (Opsional);
- Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yg dilegalisir oleh Lembaga (Opsional);
- Sertifikat/Piagam 2 tahun terakhir yang terkait dengan penyelenggaraan haji (Opsional);
- Surat Izin Suami (bagi perempuan menikah) (Opsional).
3) Pelaksana Siskohat
- Surat Usulan/Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga;
- KTP yang Sah dan Masih Berlaku;
- Ijazah Terakhir;
- Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah;
- Surat Pernyataan Mampu mengoperasikan aplikasi komputer dan atau gawai berbasis android dan/atau ios;
- Surat Keterangan masih aktif sebagai operator SISKOHAT minimal selama 3 tahun dari atasan;
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN;
- SK Pegawai Terakhir (Opsional);
- SK Penempatan Terakhir (Opsional);
- Surat Pernyataan telah berhaji (Opsional);
- Surat Izin Suami (bagi perempuan menikah) (Opsional);
- Sertifikat/Piagam yang dikeluarkan oleh Siskohat (Opsional);
- Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yg dilegalisir oleh Lembaga (Opsional);
- Sertifikat/Piagam 2 tahun terakhir yang terkait dengan penyelenggaraan haji (Opsional).
Jadwal Seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Tingkat Daerah (Kab/Kota & Provinsi) Tahun 1447 H/2026 M
1. Seleksi Tingkat Kab/Kota (Tahap Pertama)
- Pengumuman Seleksi PPIH: 20 November 2025
- Pendaftaran Peserta: 22-28 November 2025
- Batas Akhir Submit Dokumen: 28 November 2025 pukul 23.59 WIB
- Batas Verifikasi Dokumen Siskohat Kemenhaj Kab/Kota: 2 Desember 2025 pukul 23.59 WIB
- CAT Tahap 1: 4 Desember 2025 pukul 09.00 WIB
- Pengumuman Hasil Seleksi Tahap 1: 5 Desember 2025 pukul 16.00 WIB
2. Seleksi Tingkat Provinsi (Tahap Kedua)
- Batas Verifikasi Dokumen Siskohat Kanwil Kemenhaj Provinsi: 8 Desember 2025 pukul 23.59 WIB
- CAT dan Wawancara Tahap 2: 11 Desember 2025 pukul 09.00 WIB
- Pengumuman Hasil Seleksi Tahap 2: 12 Desember 2025 pukul 16.00 WIB. (Serambinews.com/Firda)
Tags
Kemenhaj
Petugas Haji 2026
petugas haji 2026 kapan dibuka
Kementerian Haji dan Umrah
Seleksi Petugas Haji
seleksi petugas haji 2026
syarat Petugas Haji
Serambinews.com
haji.go.id/petugas
Berita Terkait: #Haji 2026
| Biaya Haji 2026 Rp87,4 Juta, Setiap Jemaah Cuma Bayar Rp54,1 Juta |
|
|---|
| Kartu Nusuk Wajib Dimiliki Jemaah Haji 2026, Ini Tiga Fungsinya |
|
|---|
| Daftar 5 Provinsi Terbanyak dan Tersedikit Dapatkan Kuota Haji Reguler 2026, Aceh 5.426 Jemaah |
|
|---|
| Kabar Gembira! Masa Tunggu Jemaah Haji Tiap Provinsi Kini Disamakan Semua Jadi 26 Tahun |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Petugas-Haji-Indonesia-mengiringi-jemaah-saat-beribadah-di-Masjidil-Haram.jpg)