Kemenhaj RI Resmi Buka Seleksi PPIH 1447 H/2026 M, Ini Formasi, Syarat, dan Jadwal Lengkapnya
Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia resmi mengumumkan dibukanya Seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
Penulis: Sri Anggun Oktaviana | Editor: Muhammad Hadi
Kemenhaj RI Resmi Buka Seleksi PPIH 1447 H/2026 M, Ini Formasi, Syarat, dan Jadwal Lengkapnya
SERAMBINEWS.COM-Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia resmi mengumumkan dibukanya Seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) untuk musim haji 1447 H/2026 M.
Rekrutmen ini ditujukan bagi putra-putri terbaik bangsa yang siap mengemban amanah dalam memberikan pelayanan kepada jamaah haji Indonesia, baik di Tanah Air maupun di Arab Saudi.
Pembukaan seleksi ini mencakup dua kelompok formasi besar, yaitu PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi.
Untuk PPIH Kloter, formasi terdiri dari Ketua Kloter dan Pembimbing Ibadah Haji Kloter, sementara PPIH Arab Saudi mencakup layanan Akomodasi, Konsumsi, Transportasi, Bimbingan Ibadah, hingga Siskohat.
Baca juga: Kemenhaj Beri Kode: Pendaftaran Petugas Haji 2026 Segera Dibuka, Ada 5 Kategori PPIH yang Disiapkan!
Jadwal Pendaftaran
Pendaftaran calon peserta dibuka mulai 22 hingga 28 November 2025.
Proses pendaftaran dilakukan secara online dan hanya melalui situs resmi petugas.haji.go.id.
Kemenhaj menegaskan bahwa seluruh tahapan seleksi dilaksanakan secara transparan, akuntabel, tanpa pungutan biaya, serta bebas praktik gratifikasi.
Tahapan Seleksi
Untuk seleksi tingkat kabupaten/kota sebagai tahap pertama, peserta akan mengikuti verifikasi dokumen, seleksi administrasi, hingga tes CAT yang dijadwalkan pada 5 Desember 2025.
Hasil akhir tahap pertama akan diumumkan pada 6 Desember 2025.
Peserta yang lolos kemudian melanjutkan ke tahap kedua tingkat provinsi, termasuk verifikasi ulang dokumen, CAT tambahan, dan wawancara hingga 11–12 Desember 2025.
Baca juga: Kloter Terakhir Terbang dari Madinah, Ketua PPIH: Alhamdulillah Fase Pemulangan Lancar
Syarat Utama
Syarat utama peserta meliputi kewarganegaraan Indonesia, beragama Islam, sehat jasmani dan rohani, tidak sedang hamil (bagi perempuan), serta memiliki komitmen dalam pelayanan jamaah haji.
Selain itu, peserta wajib memiliki integritas, rekam jejak baik, kemampuan berbahasa Arab dan/atau Inggris, serta mampu mengoperasikan perangkat digital.
Peserta juga tidak diperkenankan meminta untuk ditempatkan dalam kloter yang sama dengan pasangan.
Kemenhaj RI mengingatkan masyarakat untuk hanya merujuk pada sumber resmi terkait seluruh informasi seleksi.
Kanal resmi tersebut meliputi: akun media sosial Kemenhaj RI, situs haji.go.id, kantor Kemenhaj di wilayah masing-masing, serta rilis yang diedarkan melalui media massa.
Masyarakat diminta waspada terhadap pihak yang menawarkan bantuan, menjanjikan kelulusan, atau meminta biaya dalam bentuk apa pun.
Seleksi PPIH bukan hanya proses administratif, tetapi merupakan pintu untuk mengemban amanah besar dalam melayani tamu-tamu Allah.
Melalui rekrutmen ini, Kemenhaj berharap hadir petugas yang profesional, berintegritas, dan siap memberikan pelayanan terbaik bagi jamaah haji Indonesia.
Baca juga: 5 Jamaah Haji Aceh Masih Dirawat di Mekkah & Madinah, PPIH: Akan Dipulangkan dengan Pesawat Reguler
(Serambinews.com/Sri Anggun Oktaviana)
Baca juga: PPIH Aceh Pantau Kesehatan Jamaah Haji Selama 2 Pekan, Imbau Pakai Masker Usai Tiba di Tanah Air
Kemenhaj
Kemenhaj ri
Kemenhaj RI Resmi Buka Seleksi PPIH
Seleksi PPIH 1447 H/2026 M
Serambinews
Serambi Indonesia
| Mengapa Gula dan Garam Berefek Buruk untuk Kesehatan Jantung? Simak Penjelasannya |
|
|---|
| 5 Prompt Gemini AI Foto Hari Guru, Cocok Diunggah di Sosmed saat Hari Guru Nasional 25 November |
|
|---|
| Harga Emas Dunia Melemah! Data Tenaga Kerja AS Menggagalkan Harapan Pemotongan Suku Bunga |
|
|---|
| Daftar Samsung A Series Terbaru yang Lagi Turun Harga, Simak Spesifikasinya |
|
|---|
| Benarkah Single Salary ASN Berlaku Mulai Tahun 2026? Simak Penjelasannya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/seleksi-petugas-haji-2026.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.