Pendaftaran Petugas Haji 2026 untuk Formasi PPIH Kloter, Berikut Syaratnya
Pendaftaran petugas haji 2026 dapat dilakukan secara online melalui link haji.go.id/petugas sampai dengan 28 November 2025.
SERAMBINEWS.COM - Ada sejumlah syarat pendaftaran petugas haji 2026 yang perlu diketahui oleh masyarakat yang ingin mendaftar.
Seperti diketahui, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) resmi membuka Seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) atau petugas haji 2026 sejak 22 November 2025.
Pendaftaran petugas haji 2026 dapat dilakukan secara online melalui link haji.go.id/petugas sampai dengan 28 November 2025.
Adapun formasi petugas haji 2026 dibuka adalah PPIH Kloter (Ketua Kloter dan Pembimbing Ibadah) dan PPIH Arab Saudi (Akomodasi, Konsumsi, Transportasi, Bimbingan Ibadah, dan SISKOHAT).
Lantas, apa saja syarat pendaftaran petugas haji 2026 PPIH Kloter?
Syarat khusus PPIH Kloter
Berikut syarat daftar petugas haji 2026 untuk formasi PPIH Kloter:
Ketua Kloter
1. Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Haji dan Umrah dan/atau Kementerian Agama;
2. Berusia paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 58 tahun pada saat mendaftar;
3. Sedang menjabat minimal setingkat Eselon IV dan/atau memiliki pangkat/golongan minimal III/c dan/atau jabatan fungsional Ahli Muda;
4. Berpendidikan paling rendah Strata Satu (S1); dan diutamakan yang sudah menunaikan ibadah haji.
Pembimbing Ibadah Kloter
1. Berusia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat mendaftar;
2. Telah menunaikan ibadah haji; Memiliki sertifikat pembimbing ibadah Haji; Berpendidikan paling rendah strata satu (S1);
3. Sertifikat Pembimbing Ibadah
4. Surat Pernyataan bersedia memberikan bimbingan ibadah.
Baca juga: Aceh Raih Peringkat Dua Destinasi Pariwisata Ramah Muslim, Ini Tanggapan Kadisbudpar dan Ketua PPHI
Syarat administrasi formasi PPIH Kloter
Sementara itu, berikut syarat dokumen yang perlu dipersiapkan untuk mendaftar PPIH Kloter:
1. Surat Usulan/Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga
2. KTP yang sah dan masih berlaku
3. Ijazah terakhir
4. SK pegawai terakhir (wajib bagi Ketua, opsional bagi Pembimbing Ibadah Kloter)
5. Surat keterangan sehat dari puskesmas/rumah sakit pemerintah
6. Surat pernyataan mampu mengoperasikan aplikasi komputer dan/atau gawai berbasis android dan/atau iOS
7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK (opsional)
8. Surat pernyataan telah berhaji (wajib bagi Pembimbing Ibadah Kloter, opsional bagi Ketua) Surat izin suami, bagi perempuan menikah (opsional)
9. Sertifikat kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yg dilegalisir oleh Lembaga (opsional)
10. Sertifikat/Piagam 2 tahun terakhir yang terkait dengan penyelenggaraan haji (opsional).
Syarat umum daftar petugas Haji 2026
Berikut adalah syarat umum pendaftaran petugas haji atau PPIH 2026:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Beragama Islam Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan
3. Sehat yang dikeluarkan oleh dokter pemerintah
4. Tidak dalam keadaan hamil (bagi wanita)
5. Berkomitmen penuh dalam pelayanan jemaah haji
6. Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik serta tidak sedang menjadi tersangka pada proses hukum pidana
7. Memiliki identitas kependudukan yang sah Mendapat izin tertulis dari atasan langsung/instansi asal (bagi PNS atau Pegawai Instansi lainnya)
8. Mampu mengoperasikan aplikasi komputer dan/atau aplikasi gawai berbasis Android dan/atau iOS
9. Diutamakan mampu berkomunikasi dalam bahasa Arab dan/atau bahasa Inggris
10. Tidak sedang menjalani tugas belajar
11. Pasangan suami istri dilarang bertugas sebagai PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi pada tahun yang sama.
Selain syarat-syarat di atas, yang menjadi PPIH juga dapat berasal dari:
-Pejabat Negara, Aparatur Sipil Negara (ASN), Non-ASN yang berasal dari Kementerian Haji dan Umrah, kementerian/lembaga; atau
-unsur masyarakat dari organisasi masyarakat Islam, lembaga pendidikan Islam, dan/atau tenaga profesional; dan tidak menjadi PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi sebanyak tiga kali terhitung sejak 2022.
Penting dicatat, saat mendaftar, NIK hanya dapat digunakan untuk satu kali pembuatan akun/pendaftaran. Demikian rincian persyaratan pendaftaran petugas haji 2026 untuk formasi PPIH Kloter.
Baca juga: Gus Yahya Tanggapi Santai Rumor Rp 900 Miliar di Tengah Desakan Mundur dari Ketua Umum PBNU
Baca juga: VIDEO - Detik-Detik Mengerikan! Lahar Besar Semeru Meluncur Usai Erupsi
Baca juga: Harga Emas Pegadaian UBS dan Galeri24 Hari Ini Bergerak Dua Arah: Ada yang Turun, Cek Rinciannya
Sumber: Kompas.com
| Tutorial Cara Daftar Petugas Haji 2026, Registrasi hingga Siap Ikuti Ujian, Jangan Pakai WA Bisnis! |
|
|---|
| Pendaftaran Petugas Haji 2026 Dibuka Mulai Besok, Siapa Saja yang Bisa Mendaftar Tahun Ini? |
|
|---|
| Link Daftar Rekrutmen OJK 2025, Dibuka 2 Posisi, Berikut Daftar Jurusan yang Dibutuhkan |
|
|---|
| Kemenhaj RI Resmi Buka Seleksi PPIH 1447 H/2026 M, Ini Formasi, Syarat, dan Jadwal Lengkapnya |
|
|---|
| 7 Daftar Layanan Petugas Haji Tahun 2026, Pilih yang Cocok saat Daftar! Usia Minimal 25 Tahun |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Syarat-daftar-petugas-haji-2026.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.