Berita Ekonomi
OJK Tetapkan Rekening Nganggur 5 Tahun Berstatus Dormant, Begini Maksudnya
OJK menerbitkan POJK Nomor 24 Tahun 2025 yang menetapkan rekening tanpa aktivitas 5 tahun sebagai dormant.
Ringkasan Berita:
- OJK menerbitkan POJK Nomor 24 Tahun 2025 yang menetapkan rekening tanpa aktivitas 5 tahun sebagai dormant.
- Aturan ini membagi rekening menjadi aktif, tidak aktif (≥360 hari), dan dormant (≥1.800 hari/5 tahun).
- Langkah ini bertujuan memperkuat tata kelola perbankan, melindungi konsumen, serta mencegah penyalahgunaan rekening pasif.
OJK menerbitkan POJK Nomor 24 Tahun 2025 yang menetapkan rekening tanpa aktivitas 5 tahun sebagai dormant.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum.
Aturan ini menjadi tonggak baru dalam tata kelola perbankan di Indonesia dengan salah satu ketentuan utama yakni penetapan rekening bank yang tidak melakukan aktivitas transaksi lebih dari lima tahun sebagai rekening dormant.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae menjelaskan, bahwa regulasi ini dirancang untuk memperkuat tata kelola perbankan sekaligus meningkatkan perlindungan konsumen.
“Dengan diberlakukannya POJK ini, pengelolaan rekening harus dilakukan dengan memperhatikan tata kelola yang baik untuk memastikan perlindungan bagi semua nasabah dan mencegah praktik penipuan atau penyalahgunaan,” ujarnya, Minggu (23/11/2025).
Tiga Klasifikasi Rekening
Dalam aturan tersebut, OJK menetapkan tiga klasifikasi rekening berdasarkan aktivitas transaksi yakni:
- Rekening aktif: masih digunakan untuk pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo.
- Rekening tidak aktif: tidak ada aktivitas lebih dari 360 hari.
- Rekening dormant: tidak ada aktivitas lebih dari 1.800 hari atau lima tahun.
Baca juga: PPATK Buka 122 Juta Rekening Dormant yang Sempat Diblokir, Dikembalikan ke Pihak Bank
Dengan klasifikasi ini, OJK berharap tercipta standar konsisten antarbank dalam pengelolaan rekening, sehingga masyarakat lebih percaya terhadap sistem perbankan.
POJK ini juga menegaskan hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Nasabah diwajibkan memberikan data akurat serta memperbarui informasi secara berkala.
Sementara itu, bank harus menampilkan status rekening secara jelas di seluruh kanal layanan, baik fisik maupun digital.
Bank juga diminta mengimplementasikan sistem pelabelan (flagging) untuk rekening tertentu, serta menerapkan mekanisme penatausahaan rekening yang mencakup pengenaan biaya administrasi maupun bunga.
Selain itu, bank diwajibkan memiliki kebijakan komunikasi kepada nasabah, termasuk mekanisme untuk mengaktifkan kembali atau menutup rekening.
Baca juga: Modus Pembobol Rekening Dormant Bank BUMN, Pindahkan Dana Rp 204 Miliar hingga Ancam Keluarga
Dalam pelaksanaannya, OJK menekankan, pentingnya menjaga privasi data nasabah serta menerapkan prinsip perlindungan konsumen, strategi anti-fraud, manajemen risiko, dan kepatuhan terhadap ketentuan APU-PPT-PPPSPM (Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal).
Pengawasan ketat akan diberlakukan terutama pada rekening tidak aktif dan dormant guna mencegah penyalahgunaan atau tindak kejahatan perbankan.
OJK
Otoritas Jasa Keuangan
Rekening Dormant
Berita Ekonomi
Jakarta
Serambi Indonesia
Serambinews.com
Meaningful
| WOW! HSBC Prediksi Harga Emas Bisa Sentuh 5.000 USD per Ons pada 2026, Dipicu Beberapa Hal Berikut! |
|
|---|
| REI Aceh Audiensi ke Kantor Pusat BSI, Minta Akses Kredit Pelaku Usaha Diperluas |
|
|---|
| Gegara Trump, Ekonomi Dunia Hadapi Guncangan Besar Resesi: Sulit untuk Pulih Dalam Waktu Singkat |
|
|---|
| Bank BPRS Taman Indah Darussalam Layani Pembelian Kendaraan |
|
|---|
| Ekonomi Terisolasi Jadi Penyebab Pemuda Aceh Ramai-Ramai Cari Kerja ke Luar Aceh, Begini Kata Pakar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/ILUSTRASI-REKENING-DIBLOKIR.jpg)