Daftar Kendaraan yang Boleh dan Dilarang Isi Pertalite di SPBU, Kendaraan Anda Termasuk?
Pertalite yang merupakan BBM bersubsidi menggunakan dana APBN untuk menekan harga jual agar tetap terjangkau masyarakat.
Ringkasan Berita:
- Mulai 1 Oktober 2025, pemerintah membatasi BBM subsidi Pertalite (RON 90) agar subsidi tepat sasaran sesuai revisi Perpres 191/2014.
- Kendaraan yang dilarang memakai Pertalite mencakup mobil di atas 1.400cc dan motor mulai 250cc.
- Kendaraan yang masih boleh menggunakan Pertalite adalah mobil bermesin kecil seperti Toyota Agya, Daihatsu Sigra, Honda Brio, hingga Kia Picanto, serta motor di bawah 250cc. Kebijakan ini berlaku nasional dan masih dalam tahap finalisasi pemerintah.
SERAMBINEWS.COM - Pemerintah mulai memberlakukan kebijakan pembatasan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite (RON 90) secara nasional sejak 1 Oktober 2025.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya memastikan subsidi tepat sasaran sesuai revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014.
Pertalite yang merupakan BBM bersubsidi menggunakan dana APBN untuk menekan harga jual agar tetap terjangkau masyarakat.
Karena itu, pemerintah membatasi penggunaannya hanya untuk kendaraan tertentu, sementara sebagian kendaraan lainnya resmi dilarang mengisi Pertalite di seluruh SPBU Pertamina.
Cek juga daftar kendaraan yang bisa menggunakan Pertalite sebagai bahan bakar
Seperti diberitakan membatasi penggunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi sudah diberlakukan pemerintah mulai 1 Oktober 2025
Beberapa jenis kendaraan mobil dan sepeda motor dilarang menggunakan Pertalite (RON 90).
Diketahui, bahan bakar yang harganya disubsidi oleh pemerintah menggunakan dana APBN sehingga dijual lebih murah kepada konsumen seperti Pertalite (RON 90).
Pemerintah menanggung sebagian biaya produksi BBM sehingga harga jual kepada masyarakat lebih rendah dari harga pasar yang sebenarnya.
Pembatasan penggunaan Pertalite berlaku di SPBU di seluruh Indonesia.
Baca juga: 7 Cara Mengajak Suami Sholat Tanpa Menyinggung, Tips dr Aisah Dahlan untuk Para Istri
Kendaraan yang dikategorikan dilarang, jika mencoba mengisi Pertalite di SPBU Pertamina akan ditolak petugas.
Keputusan untuk melarang ini masih dalam proses pembahasan dan diharapkan segera diimplementasikan di seluruh wilayah nasional.
Adapun tujuan dari pembatasan ini adalah untuk memastikan subsidi BBM dari pemerintah tepat sasaran.
Peraturan ini merupakan bagian dari revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 mengenai Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.
Kendaraan yang akan dikenakan larangan penggunaan Pertalite mencakup mobil dengan kapasitas mesin di atas 1.400cc, serta motor dengan kapasitas mesin mulai dari 250cc.
Dikutip Tribun Jateng, Rabu (1/10/2025), kriteria pembatasan pembelian BBM subsidi sudah ditetapkan, dengan mobil di atas 1.400cc dan motor mulai dari 250cc termasuk dalam daftar larangan penggunaan Pertalite.
Baca juga: Harga Emas di Banda Aceh Melemah Awal Pekan, 24 November 2025 Dijual Segini per Mayam
Berikut daftar motor yang dilarang isi Pertalite di SPBU Pertamina:
- Yamaha XMAX
- Yamaha TMAX
- Yamaha MT25
- Yamaha R25
- Yamaha MT09
- Yamaha MT07
- Honda Forza
- Honda CB650R
- Honda X-ADV
- Honda CBR250R
- Honda CB500X
- Honda CRF250 Rally
- Honda CRF1100L Africa Twin
- Honda CBR600RR
- Honda CBR1000RR
- Suzuki Gixxer250
- Suzuki Hayabusa
- Kawasaki Ninja ZX-25R
- Kawasaki Ninja H2
- Kawasaki KLX250
- Kawasaki KX450
- Kawasaki Ninja 250SL
- Kawasaki Ninja 250
- Kawasaki Vulcan
- Kawasaki Versys 250
- Kawasaki Versys 1000
Berikut daftar mobil yang boleh pakai Pertalite setelah Perpres disahkan
Toyota
-Agya 1.197 cc
-Calya 1.197 cc
-Raize 998 cc dan 1.198 cc
-Avanza 1.329 cc
Daihatsu
-Ayla 998 cc dan 1.197 cc
-Sigra 998 cc dan 1.197 cc
-Sirion 1.329 cc
-Rocky 998 cc dan 1.198 cc
-Xenia 1.329 cc
2. Suzuki
-Ignis 1.197 cc
-S-Presso 998 cc
3. Honda
Brio 1.199 cc
4. Kia
-Picanto 1.248 cc
-Seltos bensin 1.353 cc
-Rio 1.348 cc
5. Wuling
Formo S 1.206 cc
6. Nissan
-Kicks e-Power 1.198 cc
-Magnite 999 cc
7. Mercedes-Benz
-A-Class 1.332 cc
-CLA 1.332 cc
-GLA 200 1.332 cc
-GLB 1.332 cc
8. DFSK
Super Cab diesel 1.300 cc
9. Peugeot
2008 1.199 cc
10. Volkswagen
-Tiguan 1.398 cc
-Polo 1.197 cc
-T-Cross 999 cc
11. Tata
Ace EX2 702 cc
12. Renault
-Kiger 999 cc
-Kwid 999 cc
-Triber 999 cc
13. Audi
Q3 1.395 cc
Jenis Kendaraan Mobil Dilarang Isi BBM Pertalite
Khusus untuk mobil dengan kapasitas mesin 1400cc resmi dilarang isi BBM Pertalite setelah Perpres disahkan.
Daftar Mobil tersebut yakni:
- All New Ertiga
- Daihatsu Terios
- Daihatsu Xenia 1.5
- DFSK Glory 560
- Honda City Hatchback RS
- Honda City
- Honda HR-V
- Honda Mobilio
- Hyundai Palisade
- Hyundai Santa Fe
- Hyundai Stargazer
- Kia Grand Carnival
- Lexus RX
- Mazda 2 Hatchback
- Mazda 2 Sedan
- Mazda 3 Sedan
- Mazda CX-3
- Mazda CX-5
- Mazda CX-8
- Mazda CX-9
- Mercedes-Benz A 200
- Mercedes-Benz GLE-Class
- Mitsubishi Pajero Sport
- Mitsubishi Pajero Sport Elite
- Mitsubishi Triton
- Mitsubishi Xpander
- Nissan Livina
- Nissan Magnite
- Nissan Serena
- Nissan Terra
- Nissan X Trail
- Renault Triber
- Suzuki Baleno Hatchback
- Toyota Alphard
- Toyota Avanza 1.5
- Toyota Camry
- Toyota Fortuner
- Toyota GR Supra
- Toyota Hiace
- Toyota Hilux
- Toyota Kijang Innova
- Toyota Rush
- Toyota Vios
- Toyota Voxy
- Toyota Yaris
- Wuling Almaz RS
- Wuling Confero S
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul RESMI Daftar Mobil dan Motor Dilarang Isi Pertalite di SPBU, Berikut Kendaraan yang Diperbolehkan
| Harga Emas di Banda Aceh Melemah Awal Pekan, 24 November 2025 Dijual Segini per Mayam |
|
|---|
| Resmi Ditutup, Aceh Festival Hadirkan Energi Baru Bagi Pariwisata |
|
|---|
| Harga Emas Anjlok! Dolar Menguat, Harapan Pemotongan Suku Bunga The Fed Kian Menipis |
|
|---|
| BERITA POPULER - Maskapai SAM Airlines Segera Mengudara, Mualem Soroti Gangguan Listrik PLN |
|
|---|
| Hati-hati! Tiang Listrik Tumbang di Jalan Nasional di Lipat Kajang belum Tertangani Sempurna |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Cek-SPBU-878.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.