Senin, 27 April 2026

Sosok Ira Puspadewi, Eks Dirut PT ASDP Divonis 4,5 Tahun Penjara hingga Dapat Pengampunan Prabowo

Sosok dan Harta Kekayaan Ira Puspadewi, Dapat Pengampunan Presiden Prabowo

Editor: Amirullah
Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
SIDANG KORUPSI ASDP - Sidang dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP pada 2019-2022 terdakwa Ira Puspadewi, Harry Muhammad Adhi Caksono dan Muhammad Yusuf Hadi, PN Tipikor Jakarta, Kamis (30/10/2025). Dalam perkara tersebut eks Dirut ASDP Ira Puspadewi dituntut 8,5 tahun penjara. 
Ringkasan Berita:
  • Presiden Prabowo memberi pengampunan dan rehabilitasi hukum kepada mantan Dirut PT ASDP, Ira Puspadewi, setelah melalui usulan DPR, kajian Kementerian Hukum, serta pembahasan dalam rapat terbatas di Istana.
  • Keputusan ini memulihkan seluruh hak Ira, meski ia sebelumnya divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta dalam kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara (2019–2022).

 

SERAMBINEWS.COM - Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, resmi mendapatkan pengampunan dari Presiden Prabowo Subianto.

Keputusan ini juga sekaligus memulihkan seluruh hak hukumnya melalui mekanisme rehabilitasi hukum.

Pengumuman tersebut disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, didampingi Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (25/11/2025).

Dipaparkan Prasetyo, selama ini DPR menjalankan fungsinya sebagai tempat untuk masyarakat menyampaikan berbagai aspirasi.

Selain DPR, pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum juga menerima banyak aspirasi segala sesuatu yang berkenaan dengan kasus-kasus yang terjadi.

Kasus tersebut diungkapkan Prasetyo jumlahnya banyak sekali.

Terkait kasus yang menimpa Ira Puspadewi, pihaknya melakukan pengkajian dari berbagai sisi, termasuk dari pakar-pakar hukum.

Atas usulan dari DPR serta kajian dari Menteri Hukum, pihaknya mengirimkan surat kepada Prabowo untuk menggunakan hak rehabilitasi.

"Dalam rapat terbatas Bapak Presiden memberikan keputusan untuk menggunakan hak beliau di dalam kasus yang tadi sudah disebutkan," ungkap Prasetyo dalam jumpa pers pada Selasa (25/11/2025).

Baca juga: Houthi Mulai Membangkang Tidak Dengarkan Iran Lagi, Teheran Kehilangan Kendali

Diungkapkannya, kasus ini sebenarnya berjalan sudah cukup lama.

Kasus ini menyeret Ira Puspadewi beserta dengan beberapa orang jajaran di ASDP, antara lain Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono.

Ira sebelumnya dijatuhi vonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. 

Hak rehabilitasi diberikan setelah dilakukan kajian mendalam dari berbagai sisi, termasuk pendapat para pakar hukum, dan dibahas dalam rapat terbatas di Istana.

Prasetyo menambahkan, proses pemberian hak ini sudah melalui mekanisme resmi, mulai dari pengajuan DPR, pengkajian Kementerian Hukum, hingga persetujuan Presiden.

"Berdasarkan permohonan dari Menteri Hukum, Bapak Presiden memberikan persetujuan dan alhamdulillan baru pada sore hari ini (Selasa, 25/11/2025) beliau membubuhkan tanda tangan dan kami bertiga diminta untuk menyampaikan ke publik," ungkap Prasetyo Hadi.

"Untuk selanjutnya supaya kita proses sebagaimana peraturan perundangan-perundangan yang berlaku," tambahnya.

Baca juga: Dukung Ketahanan Pangan, Polres Aceh Barat Panen Jagung di Lahan PT Gading Bhakti

Vonis 4,5 Tahun Penjara

Rehabilitasi hukum yang diberikan Prabowo merujuk vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat kepada Eks Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi pada Kamis (20/11/2025).

Ira divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Majelis hakim menyatakan bahwa Ira terbukti bersalah dalam kasus korupsi terkait proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) tahun 2019-2022.

“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan penjara, dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara,” ujar hakim ketua Sunoto saat membacakan amar putusan dalam sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025). Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi yakni 8,5 tahun penjara.

Majelis hakim menilai bahwa Ira terbukti memperkaya pemilik PT JN, Adjie, senilai Rp 1,25 triliun melalui proses akuisisi PT JN oleh PT ASDP

Meski terbukti memperkaya orang lain atau korporasi, Ira dinilai tidak menerima keuntungan pribadi sehingga tidak dikenakan pidana berupa uang pengganti.

Baca juga: Prediksi Cuaca Seminggu ke Depan, BMKG Ingatkan Potensi Hujan Lebat di Aceh, Sumut, NTB, dan Kaltara

Lantas Siapa sosok Ira?

Ira Puspadewi lahir di Malang, Jawa Timur, dan memiliki rekam jejak pendidikan yang kuat baik di dalam maupun luar negeri. 

Riwayat pendidikan Ira: 

S1 Fakultas Pertanian Universitas Brawijaya (1990) – meraih gelar Insinyur

S2 Asian Institute of Management, Filipina – memperoleh gelar Master Development Management

S3 Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (2018) – meraih gelar Doktor Filsafat 

Selain berkarier di ASDP, Ira juga pernah menduduki posisi strategis di berbagai perusahaan, di antaranya: 

PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) 

PT Sarinah (Persero) 

PT Pos Indonesia (Persero) 

GAP Inc. 

Setelah sukses berkarier di luar negeri, Ira Puspadewi kembali ke Tanah Air dan menjadi dirut PT ASDP

Namun, perjalanan karier Ira Puspadewi yang gemilang harus berakhir dengan hukuman penjara 4,5 tahun karena terseret kasus korupsi.

Harta Kekayaan

Harta kekayaan  Ira Puspadewi tercatat dalam laporannya sebanyak Rp. 37.525.627.563.

Total harta kekayaan itu terbagi dalam beberapa jenis, yaitu aset tanah dan bangunan, surat berharga, serta kas dan setara kas.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan pada 1 Desember 2024 saat masih menjabat sebagai Dirut ASDP, rinciannya sebagai berikut:

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 10.250.000.000

1. Tanah dan Bangunan Seluas 102 m2/150 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA TIMUR , HASIL SENDIRI Rp. 2.000.000.000

2. Tanah dan Bangunan Seluas 102 m2/150 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA TIMUR , HASIL SENDIRI Rp. 2.000.000.000

3. Tanah dan Bangunan Seluas 208 m2/208 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA PUSAT , HASIL SENDIRI Rp. 4.000.000.000

4. Tanah dan Bangunan Seluas 200 m2/150 m2 di KAB / KOTA MALANG, HASIL SENDIRI Rp. 2.250.000.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 460.000.000

1. MOBIL, MAZDA MINIBUS Tahun 2012, HASIL SENDIRI Rp. 140.000.000

2. MOBIL, MAZDA CX3 Tahun 2022, HASIL SENDIRI Rp. 320.000.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 1.050.000.000

D. SURAT BERHARGA Rp. 21.731.991.600

E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 3.733.635.963

F. HARTA LAINNYA Rp. 300.000.000

Sub Total Rp. 37.525.627.563

III. HUTANG Rp. ----

IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 37.525.627.563

 

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Sosok dan Kekayaan Ira Puspadewi, Eks Dirut PT ASDP Dapat Pengampunan Presiden Prabowo

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved