Jurnalisme Warga

Pentingnya Sinkronisasi Kebijakan Pengelolaan Royalti di Aceh

Melalui kegiatan ini diharapkan terbangun kesepahaman dan sinergisitas antarpemangku kepentingan, sekaligus menjadi wadah aspirasi publik

Editor: mufti
IST
Dr. SITI RAHMAH., S.H., M.Kn., CPM., Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Majelis Seniman Aceh dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Abulyatama, melaporkan dari Banda Aceh 

Alasan pembentukan LMKA adalah sebagai bentuk perlindungan hak cipta bagi pemilik hak cipta. LMKA hadir agar para pencipta lagu, musisi, penulis, dan pelaku seni di Aceh mendapatkan perlindungan hukum serta hak ekonominya sesuai Undang-Undang Hak Cipta.

Penyaluran royalti yang adil dan transparan agar bisa disalurkan dan didistribusikan secara teratur kepada para pencipta.

Pemerintah harus pula mendorong Ekosistem Kreatif Daerah yang berfungsi memperkuat ekosistem industri kreatif Aceh dengan memberikan penghargaan berupa royalti yang lebih tinggi kepada para seniman daerah, sehingga mereka termotivasi untuk terus berkarya.

Berikutnya, mendukung komersialisasi dan daya saing daerah.  Dengan dibentuknya LMKA kelak, maka karya seni Aceh dapat lebih bernilai secara ekonomi, mendorong pertumbuhan industri kreatif, serta meningkatkan kontribusi daerah pada sektor budaya dan pariwisata.

Selain itu, Pemerintah Aceh perlu membuat qanun tentang kesenian, untuk melindungi pencipta dan mengatur pemanfaatan seni tradisi di Aceh. Qanun ini penting dilahirkan agar dapat memberikan perlindungan bagi seniman dan pewaris seni, pembiayaan dan anggaran, agar menjaga kelestarian kesenian di Aceh, mengatur para lembaga kesenian dan sebagainya.

Paparan yang saya sampaikan adalah hasil dari duduk rembuk bersama beberapa seniman Aceh. Tak hanya itu, kami juga membuka ruang diskusi dalam grup WhatsApp yang anggotanya terdiri atas para seniman, musisi, pencipta lagu, produser, penulis, penyair Nusantara, penyanyi reagge, dan ‘dancer hip hop’.

Saya juga menyampaikan bahwa tanpa apresiasi, sebuah karya akan redup. Namun, dengan adanya royalti karya akan terus menyala, sekaligus menegaskan bahwa penghormatan terhadap hak cipta jauh lebih bermakna daripada sekadar nilai uang.

Sementara itu, Bapak Bahrul Ulum tampil mewakili Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Aceh,. Beliau membahas tentang “Optimalisasi Kekayaan Intelektual di Sektor Perhotelan dan Restoran untuk Meningkatkan Daya Saing Daerah”. 

Dalam pemaparannya, Bahrul Ulum menyampaikan bahwa PHRI  merupakan organisasi usaha yang bersifat mandiri, bukan organisasi pemerintah, bukan pula organisasi politik dan/atau tidak merupakan bagiannya. Dalam hal royalti, PHRI telah menandatangani  nota kesepahaman  dengan  Lembaga Manajemen Kolektif Nasional  (LMKN)  tentang Penarikan  Royalti dari Anggota  PHRI. Kesepakatan tersebut tertera dalam  MoU Nomor 001/LMKN-MoU/XI-2016  dan Nomor 009/MoU/BPP-PHRI.XVII/11/ 2016 pada tanggal 7 November 2016 .

MoU tersebut menyepakati tentang penarikan royalti musik  terhadap hotel yang menggunakan sebagian atau seluruhnya hak  pencipta dan hak terkait  atas karya lagu dan musik, khususnya  hak mengumumkan dan/atau hak komunikasi kepada publik.

Diskusi ini dipandu oleh moderator, Abdi Dharma MH. Hasil dari rakor ini menegaskan pentingnya perlindungan hak cipta dan sistem royalti yang adil, transparan, serta berkelanjutan.

Sambutan Kakanwil yang diwakili Purwandani Harum Pinilihan menekankan perlunya sinergi seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat ekosistem kekayaan intelektual dan layanan hukum. Deputi Bidang Koordinasi Hukum ini menyoroti potensi besar Aceh sebagai provinsi prioritas ekonomi kreatif nasional sekaligus perlunya pembenahan mekanisme royalti agar benar-benar berpihak pada pencipta.

Forum ini menghasilkan kesepahaman bersama tentang pentingnya sistem royalti yang transparan dan berkelanjutan,  sekaligus menjadi rekomendasi bagi kebijakan nasional. Hasil rapat juga diharapkan dapat meningkatkan daya saing daerah serta memperkuat kontribusi Aceh dalam pembangunan ekonomi kreatif di Indonesia. Semoga. (*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved