Pojok Humam Hamid

Tambang Rakyat di Aceh: Potensi, Prospek, dan Tantangan

Mayoritas lokasi tambang rakyat tidak memiliki standar keamanan minimal, tanpa alat pelindung diri, ventilasi yang memadai, maupun pelatihan teknis.

Editor: Zaenal
FOR SERAMBINEWS.COM
Tokoh masyarakat sipil Aceh, Ahmad Humam Hamid berpidato pada acara Peringatan 20 Tahun Perdamaian Aceh yang digelar ERIA School of Government di Jakarta, Kamis (14/8/2025). 

Melihat kondisi ini, Pemerintah Provinsi Aceh mengambil langkah dengan mengeluarkan Surat Perintah Gubernur yang melarang penggunaan alat berat seperti ekskavator di area tambang rakyat ilegal. 

Kebijakan ini menegaskan komitmen pemerintah untuk menertibkan aktivitas pertambangan yang merusak lingkungan dan membahayakan masyarakat. 

Namun, penertiban semata tidaklah cukup. 

Jika tidak diikuti solusi jangka panjang yang memberikan alternatif dan dukungan kepada masyarakat penambang, risiko sosial dan ekonomi justru akan meningkat, dan praktik ilegal akan terus berulang.

Aceh membutuhkan peta jalan pengelolaan tambang rakyat yang terstruktur, legal, aman, dan berkelanjutan.

Legalisasi Melalui WPR

Pertama, perlu adanya upaya legalisasi melalui pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang diatur resmi oleh pemerintah. 

Dengan skema ini, masyarakat dapat beroperasi di bawah pengawasan dan pembinaan negara sehingga aktivitas pertambangan bisa berlangsung tertib, produktif, dan bertanggung jawab terhadap lingkungan.

Perkuat Koperasi Tambang Rakyat

Selain itu, pemerintah daerah harus aktif membangun dan memperkuat koperasi tambang rakyat sebagai motor utama pengelolaan sumber daya. 

Koperasi ini harus mendapatkan pendampingan teknis, pelatihan keselamatan kerja, edukasi pengelolaan lingkungan, serta akses modal terjangkau. 

Model koperasi yang sukses di berbagai daerah lain di Indonesia bisa menjadi referensi pemberdayaan masyarakat tambang yang profesional dan berkeadilan.

Pendampingan berkelanjutan dari pemerintah daerah dan lembaga terkait menjadi kunci agar koperasi tidak hanya legal di atas kertas, tetapi juga mampu mengelola tambang dengan baik dan menjaga kelestarian alam.

Pengawasan Partisipatif

Pengawasan partisipatif berbasis masyarakat juga harus menjadi tulang punggung tata kelola tambang rakyat. 

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved