Berita Politik
DPP PAN Pecat Anggota DPRK Aceh Singkil Diduga Terlibat Asusila
Perintah itu diterbitkan karena Harian diduga tersandung kasus asusila, yakni berselingkuh dengan perempuan berinisial PR yang masih memiliki suami
Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rianza Alfandi | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) secara resmi memecat sekaligus memerintahkan proses Pergantian Antarwaktu (PAW) terhadap salah satu anggota DPRK Aceh Singkil bernama Harian dari partai tersebut.
Perintah itu diterbitkan karena Harian diduga tersandung kasus asusila, yakni berselingkuh dengan perempuan berinisial PR yang masih memiliki suami.
Perintah PAW itu tertuang dalam surat DPP PAN Nomor PAN/A/KU-SJ/867/IV/2026 tertanggal 10 April 2026, yang ditujukan kepada Ketua DPD PAN Kabupaten Aceh Singkil.
Dalam surat itu, DPP menyetujui pemberhentian anggota DPRK atas nama Harian dan menggantinya dengan Padhilah Pasmi.
Baca juga: Oknum Anggota DPRK Singkil Diduga Tersandung Asusila, PAN Aceh Tegaskan Tak Ada Toleransi
“Ya (diperintahkan PAW), surat dari DPP PAN sudah turun,” kata Ketua Harian DPW PAN Aceh, Razami Dek Cut, saat dikonfirmasi Serambi, Rabu (22/4/2026).
Dalam isi surat tersebut dijelaskan, keputusan PAW merujuk pada Surat Keputusan DPP PAN Nomor PAN/A/Kpts/KU-SJ/388/IV/2026 tanggal 10 April 2026 tentang pemberhentian tetap Harian sebagai anggota partai.
Segera memproses administrasi PAW
Tak hanya memberhentikan Harian, dalam surat iti DPP PAN juga menetapkan Padhilah Pasmi sebagai pengganti karena merupakan peraih suara terbanyak berikutnya pada Pemilu DPRK Aceh Singkil 2024 dari Daerah Pemilihan Aceh Singkil 1, dengan nomor urut 2 dalam daftar calon tetap.
Baca juga: Harapan PAN Aceh di Bawah Kepemimpinan Dek Gam: Dari Reformasi hingga Konsolidasi Masa Depan
Selain menyetujui pergantian, DPP dalam surat itu juga menginstruksikan kepada Ketua DPD PAN Aceh Singkil agar segera memproses administrasi PAW sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan dan Sekretaris Jenderal Eko Hendro Purnomo.
Tembusan surat turut disampaikan kepada DPW PAN Aceh, pimpinan DPRK Aceh Singkil, KIP Aceh Singkil, serta Bupati Aceh Singkil.
Baca juga: Pemerintah Mau Lakukan Penyesuaian Harga BBM Tahap Berikutnya, Pertamax Berpotensi Naik
| HRD Tiba di Lokasi Muscab PKB Abdya Disambut Tarian Ranup Lampuan dan Rapai Geleng Bujang Juara |
|
|---|
| Besok Baleg DPR RI ke Aceh, Pemerintah Libatkan Guru Besar Kaji Revisi UUPA |
|
|---|
| Ketua NasDem Langsa Kritik Keras Konten Ketum Surya Paloh di Sebuah Majalah: Itu Pelecehan! |
|
|---|
| Muscab PKB Aceh Besar, HRD Tekankan Sinergi dengan Pemerintah Daerah |
|
|---|
| Buka Muscab PKB Serentak di Bireuen, HRD Minta Kader Hadir Langsung di Tengah Masyarakat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/DPP-PAN-Pecat-Anggota-DPRK-Aceh-Singkil-Diduga-Terlibat-Asusila_2026.jpg)