Kamis, 23 April 2026

Berita Politik

DPP PAN Pecat Anggota DPRK Aceh Singkil Diduga Terlibat Asusila

Perintah itu diterbitkan karena Harian diduga tersandung kasus asusila, yakni berselingkuh dengan perempuan berinisial PR yang masih memiliki suami

Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Muhammad Hadi
Serambinews.com/HO
SURAT DPP PAN – Potongan surat DPP PAN terhadap pemberhentian Anggota DPRK Aceh Singkil dari partai tersebut, akibat diduga terlibat kasus asusila. 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rianza Alfandi | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) secara resmi memecat sekaligus memerintahkan proses Pergantian Antarwaktu (PAW) terhadap salah satu anggota DPRK Aceh Singkil bernama Harian dari partai tersebut.

Perintah itu diterbitkan karena Harian diduga tersandung kasus asusila, yakni berselingkuh dengan perempuan berinisial PR yang masih memiliki suami.

Perintah PAW itu tertuang dalam surat DPP PAN Nomor PAN/A/KU-SJ/867/IV/2026 tertanggal 10 April 2026, yang ditujukan kepada Ketua DPD PAN Kabupaten Aceh Singkil. 

Dalam surat itu, DPP menyetujui pemberhentian anggota DPRK atas nama Harian dan menggantinya dengan Padhilah Pasmi.

Baca juga: Oknum Anggota DPRK Singkil Diduga Tersandung Asusila, PAN Aceh Tegaskan Tak Ada Toleransi

“Ya (diperintahkan PAW), surat dari DPP PAN sudah turun,” kata Ketua Harian DPW PAN Aceh, Razami Dek Cut, saat dikonfirmasi Serambi, Rabu (22/4/2026).

Dalam isi surat tersebut dijelaskan, keputusan PAW merujuk pada Surat Keputusan DPP PAN Nomor PAN/A/Kpts/KU-SJ/388/IV/2026 tanggal 10 April 2026 tentang pemberhentian tetap Harian sebagai anggota partai.

Segera memproses administrasi PAW

Tak hanya memberhentikan Harian, dalam surat iti DPP PAN juga menetapkan Padhilah Pasmi sebagai pengganti karena merupakan peraih suara terbanyak berikutnya pada Pemilu DPRK Aceh Singkil 2024 dari Daerah Pemilihan Aceh Singkil 1, dengan nomor urut 2 dalam daftar calon tetap.

Baca juga: Harapan PAN Aceh di Bawah Kepemimpinan Dek Gam: Dari Reformasi hingga Konsolidasi Masa Depan

Selain menyetujui pergantian, DPP dalam surat itu juga menginstruksikan kepada Ketua DPD PAN Aceh Singkil agar segera memproses administrasi PAW sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan dan Sekretaris Jenderal Eko Hendro Purnomo. 

Tembusan surat turut disampaikan kepada DPW PAN Aceh, pimpinan DPRK Aceh Singkil, KIP Aceh Singkil, serta Bupati Aceh Singkil.

Baca juga: Pemerintah Mau Lakukan Penyesuaian Harga BBM Tahap Berikutnya, Pertamax Berpotensi Naik

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved