Berita Aceh Singkil
Oknum Anggota DPRK Singkil Diduga Tersandung Asusila, PAN Aceh Tegaskan Tak Ada Toleransi
Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Aceh menegaskan komitmen untuk tidak menolerir pelanggaran berat yang dilakukan oleh kader.
Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Mursal Ismail
Ringkasan Berita:
- Wakil Ketua PAN Aceh Fuadri menyatakan partai tidak menolerir pelanggaran berat seperti korupsi, narkotika, dan asusila.
- Kasus dugaan asusila oknum DPRK Aceh Singkil telah diproses sekitar dua bulan dan kini menunggu keputusan DPP PAN.
- Mahasiswa HIMAPAS mengapresiasi sikap tegas PAN Aceh dalam menjaga integritas dan marwah partai.
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rianza Alfandi | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Aceh menegaskan komitmen untuk tidak menolerir pelanggaran berat yang dilakukan oleh kader.
Termasuk atas dugaan asusila yang dilakukan oknum Anggota DPRK Aceh Singkil dari PAN.
Wakil Ketua PAN Aceh, Fuadri, menyampaikan hal ini saat menerima audiensi Himpunan Mahasiswa dan Pelajar Aceh Singkil (Himapas) di Kantor DPW PAN Aceh, Banda Aceh, Jumat (10/4/2026).
“Arahan dari Ketua DPW PAN Aceh (Nazaruddin Dek Gam), sangat tegas agar segera dilakukan penyelidikan terhadap data dan informasi terkait dugaan pelanggaran oleh oknum anggota dewan dari PAN,” ujar
Fuadri menegaskan, bahwa pihaknya bersikap responsif terhadap setiap laporan pelanggaran yang masuk.
Ia juga menjelaskan, terdapat tiga jenis pelanggaran yang tidak dapat ditoleransi oleh partai, yaitu pelanggaran hukum seperti korupsi, keterlibatan narkotika, serta tindakan asusila.
Baca juga: Harapan PAN Aceh di Bawah Kepemimpinan Dek Gam: Dari Reformasi hingga Konsolidasi Masa Depan
Fuadri menambahkan, bahwa informasi terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan kader mereka ini telah diterima sejak lama.
Bahkan, saat ini DPW PAN Aceh telah merespons laporan tersebut dan berkoordinasi dengan DPP PAN.
“Berdasarkan hasil sementara, dugaan pelanggaran ini tidak berkaitan dengan tindak pidana seperti korupsi atau narkotika, melainkan mengarah pada pelanggaran etik atau asusila sesuai aturan partai,” jelasnya.
Selain itu, kata Fuadri, PAN Aceh juga telah melakukan konfirmasi kepada sejumlah pihak di Aceh Singkil guna memperkuat data dan informasi yang ada.
Ia menegaskan bahwa DPP PAN memberikan perhatian serius terhadap kasus ini. Saat ini, proses penanganan masih berlangsung dan tinggal menunggu keputusan final dari DPP.
“Badan Pengawas dan Disiplin Partai DPP telah mengeluarkan rekomendasi yang telah disampaikan kepada DPW PAN.
Namun, isi rekomendasi tersebut belum dapat dipublikasikan karena masih menjadi bahan pertimbangan DPP dalam mengambil keputusan,” ujarnya.
Baca juga: Ketua PAN Bireuen Jenguk Korban Dugaan Pelecehan Anak di Samalanga, Janji Kawal Hingga Tuntas
Menurutnya, kedatangan mahasiswa Aceh Singkil ke Kantor DPW PAN Aceh merupakan bentuk dukungan agar kasus ini ditangani secara serius.
| Pembahasan APBK Mandeg, Direktur CHK Dukung YARA Somasi Bupati dan DPRK Aceh Singkil |
|
|---|
| Pabrik Beli Sawit Lebih Rendah dari Harga Ketetapan Pemerintah Apkasindo Minta Gubernur Beri Sanksi |
|
|---|
| Ini Harga Sawit Pekebun Mitra di Wilayah Aceh Sampai 21 April 2026 |
|
|---|
| Raqan APBK Aceh Singkil Ditolak, Pimpinan DPRK Ungkap Alasannya |
|
|---|
| Raqan APBK Aceh Singkil Ditolak, YARA Somasi Bupati dan DPRK Aceh Singkil |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Wakil-Ketua-PAN-Aceh-Fuadri-Rahmat-Djailani-dan-Ridha-Mafdhul-Gidong.jpg)