Senin, 4 Mei 2026

RAMADHAN MUBARAK

Mustahiq Zakat Fitrah

Dalam sejarah disebutkan bahwa Puasa Ramadhan mulai diwajibkan pada tahun kedua hijriah dan bersamaan dengan itu diwajibkan membayar zakat fitrah

Tayang:
Editor: mufti
IST
Prof  Dr Al Yasa’ Abubakar, MA, Dewan Pengawas Syariah Bank Aceh 

Prof  Dr Al Yasa’ Abubakar, MA, Dewan Pengawas Syariah Bank Aceh

Dalam sejarah disebutkan bahwa Puasa Ramadhan mulai diwajibkan pada tahun kedua hijriah dan bersamaan dengan itu diwajibkan pula pembayaran zakat fitrah (ZF). Berdasarkan riwayat ini maka dapat kita ketahui bahwa Rasulullah menunaikan puasa Ramadhan sebanyak sembilan kali dan membayar ZF pun tentu sembilan kali pula. 

Dari segi dalil, para ulama sepakat perintah membayar ZF masuk dalam perintah umum membayar zakat yang ada dalam Al-Qur’an. Sedangkan perintah khusus tentang ZF ditemukan dalam hadis yang relatif banyak jumlahnya, yang saling melengkapi dan mengutamakan satu sama lain, namun tidak sampai ke tingkat mutawatir. 

Salah sebuah hadis tersebut, dirawikan oleh Abu Daud, Ibnu Majah dan al-Daraquthni dari Ibnu Abbas, beliau berkata, Rasulullah mewajibkan zakat fitrah untuk mensucikan orang yang berpuasa dari perbuatan keji (al-laghw) dan sia-sia (al-rafats) dan untuk makanan bagi orang miskin. Barangsiapa menunaikannya sebelum shalat (`Id) maka ia merupakan zakat yang diterima, dan barangsiapa yang menunaikannya sesudah shalat maka ia merupakan sedekah biasa. 

Dari hadis ini terlihat bahwa tujuan ZF bukan hanya untuk kepentingan orang yang berzakat, sebagai tebusan untuk mensucikan batin mereka dari perbuatan keji dan sia-sia, tetapi juga untuk membantu orang miskin agar mereka mempunyai makanan pada waktu hari raya. Tujuan untuk membantu fakir miskin (FM) ini disebutkan dalam sebuah hadis lain yang dirawikan oleh Darul Quthni dan Baihaqi, bahwa Rasulullah menyuruh para Sahabat mengeluarkan ZF lalu membagi-bagikannya kepada FM sebelum hari raya Idul Fithri. Beliau berkata: Kayakanlah (cukupkanlah keperluan) mereka, sehingga mereka tidak berkeliling meminta-minta pada hari itu. 

Para ulama cenderung berpendapat bahwa mustahiq ZF tidak sama dengan mustahiq zakat harta yang disebutkan dalam Al-Qur’an surat at-Taubah 60 yaitu orang-orang fakir, miskin, amil, mu’allaf, riqab, gharim, fi sabilillah dan ibnu sabil. Mustahiq ZF didasarkan kepada hadis, sedang ketentuan dalam ayat di atas berlaku untuk mustahiq zakat harta. 

Namun begitu sebagian ulama menyatakan boleh disalurkan kepada delapan asnaf, seperti zakat harta, tetapi bukan wajib. Sedangkan amil boleh mengambil upah secara patut dari pekerjaan mengumpulkan dan menyalurkan ZF. Istilah fakir dan miskin disebutkan beberapa kali dalam Al-Qur’an dan hadis, tetapi kriteria atau pengertiannya tidak disebutkan secara jelas. 

Berdasarkan pendapat para ulama, secara sederhana dapat disebutkan bahwa fakir adalah orang yang karena sesuatu sebab misalnya penyakit yang dia derita, keterbatasan fisik atau usia tua, tidak dapat berusaha secara wajar dan karena itu relatif tidak mempunyai penghasilan (miskin secara absolut). Adapun miskin adalah orang yang telah berusaha untuk bekerja, tetapi penghasilannya tidak cukup untuk memenuhi keperluan hidup secara layak atau hidup sederhana menurut ukuran setempat (miskin secara relatif). 

Para ulama cenderung berpendapat bahwa orang yang betul-betul miskin adalah mereka yang penghasilannya betul-betul tidak memadai untuk keperluan hidup layak sehari-hari, karena jumlah penghasilan tersebut yang betul-betul sedikit. Adapun orang yang penghasilannya tidak cukup karena perilaku boros, atau karena malas (atau karena suka berjudi atau menjadi pecandu minuman keras), bukanlah orang miskin dalam arti sebenarnya. 

Adapun ZF secara sederhana diwajibakan kepada setiap muslim yang sudah dewasa, yang mempunyai uang (penghasilan, simpanan), lebih dari keperluan rutin secara wajar (yang biasa dia keluarkan) ketika berhari raya. Kepala keluarga wajib membayar ZF untuk semua orang yang menjadi tanggungannya baik yang sudah dewasa ataupun yang masih anak-anak.  

Berdasarkan pengertian muzakki dan mustahiq ZF ini maka mungkin sekali akan kejadian ada orang yang merasa dirinya mampu membayar ZF dan betul-betul membayarnya, sedang di pihak lain dia masuk kelompok FM yang berhak menerima ZF. Dalam pengamatan penulis di tengah masyarakat, ada antusias yang tinggi untuk membayar ZF. Ada kecenderungan pada kebanyakan kepala keluarga untuk bekerja lebih giat dari biasanya agar mereka dapat mengumpulkan uang untuk membayar ZF. Bahkan sebagian mereka rela berhutang agar tetap dapat membayar ZF. 

Dengan demikian Panitia ZF dalam mendistribusikan ZF yang mereka himpun,  perlu mempertimbangkan antusiasme muzakki terutama mereka yang masuk kelompok miskin untuk berzakat, tujuan pensyaritan ZF, pengertian FM secarra seimbang. Untuk itu perlu bermusyawarah dan berusaha agar ZF hanya disalurkan kepada mereka yang betul-betul masuk kelompok FM. 

Hal ini penulis kemukakan, karena pernah melihat pembagian ZF yang menimbulkan tanda tanya, karena menurut penulis kurang mempertimbangkan tujuan ZF yang dipahami dari tuntunan Rasulullah di atas. Ada Panitia (amil) yang menggunakan sebagian ZF untuk membiayai kegiatan syiar Ramadhan seperti konsusmi untuk tadarus Al-Qur’an, bahkan honor imam Shalat Tarawih. Pada sebagian tempat ada amil yang memberikan hak amil secara tidak proporsional, sehingga sama besar bahkan lebih besar dari ZF yang mereka berikan kepada FM. 

Di beberapa tempat orang miskin yang membayar ZF (yang sebagiannya berutang untuk membayr ZF) menerima ZF lebih kecil dari ZF yang dia bayarkan. Bahkan penulis juga pernah diberi tahu ada desa yang membagikan zakat kepada semua 8kepala keluarga (KK) dalam kampung tersebut secara merata, kecuali KK yang tidak mau menerimanya. Ada juga amil yang menunda pembagian ZF sampai lewat masa hari raya tanpa alasan yang jelas.  

Sebagai penutup, penulis ingin mengajak semua panitia amil ZF untuk mengutamakan fakir dan miskin dalam pembagian ZF, karena jumhur ulama sepakat menyerahkan semua ZF kepada FM lebih baik dari membaginya kepada delapan asnaf. Lebih dari itu tentu mesti dikatakan salah sekiranya ada amil yang membagikan ZF kepada orang yang bukan mustahiq zakat, seperti untuk kegiatan syiar Ramadhan. Wallahu a`lam bish-shawab.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved