Kamis, 7 Mei 2026

RAMADHAN MUBARAK

Membayar Zakat Fitrah dengan Uang

Sekiranya pendapat-pendapat yang ada di dalam kitab fiqih diperhatikan, dapat disimpulkan bahwa para ulama sepakat bahwa zakat fitrah

Tayang:
Editor: mufti
IST
Prof Dr Al Yasa’ Abubakar, MA, Dewan Pengawas Syariah Bank Aceh 

Prof Dr Al Yasa’ Abubakar, MA, Dewan Pengawas Syariah Bank Aceh

Sekiranya pendapat-pendapat yang ada di dalam kitab fiqih diperhatikan, dapat disimpulkan bahwa para ulama sepakat bahwa zakat fitrah (ZF) bukan masalah ta`abbudiyyah penuh, tetapi masuk dalam kelompok ta`aqquliyyah (ma`qul-ul ma`na). Maksudnya hadis-hadis tentang zakat fitrah tidak mesti dipahami hanya berdasar arti harfiah (lugawiahnya) saja, tetapi boleh bahkan perlu dipahami berdasar pemikiran yang rasional. 

Maksudnya perlu dicari/ditemukan `illat (rasio legis, kenapa dan untuk apa diperintahkan) yang terkandung di dalam hadis-hadis ini, dan lantas memahaminya berdasar `illat yang ditemukan tersebut. Berdasarkan jalan pikiran ini jumhur ulama sepakat bahwa zakat fitrah boleh dibayar dengan makanan apapun asalkan menjadi makanan pokok di sesuatu daerah dan lebih dari itu, sebagian mereka berpendapt boleh dibayar dengan uang seharga makanan pokok tersebut, seperti akan dijelaskan di bawah. 

Diskusi tentang pembayaran ZF dengan uang sebagai ganti makanan, telah terjadi sejak masa Sahabat, setelah wilayah Islam berkembang ke luar wilayah Arab. Ada Sahabat misalnya Mu`az bin Jabal  yang berpendapat boleh membayar zakat fitrah dengan uang seharga makanan pokok. 

Beberapa ulama tabi``in pun seperti Umar bin Abd al-Aziz, al-Hasan al-Bashri, Abu Ishaq dan Sufyan al-Tsauri, juga mengizinkan pembayaran zakat fitrah dengan uang seharga makanan pokok. Sedangkan imam mazhab empat,  Imam Abu Hanifah mengizinkannya, sedangkan Imam Malik, Syafii dan Ahmad tidak mengizinkannya. Para ulama setelah imam mazhab pun ada yang mengizinkan membayar zakat fitrah dengan uang seperti Ibnu Taymiyyah. 

Pada masa sekarang, membayar zakat fitrah dengan uang senilai harga makanan pokok, diizinkan oleh banyak ulama dan lembaga amil zakat, karena dianggap lebih maslahat dan lebih lapang untuk para muzakki. Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Fatwa Nomor 65 tahun 2022 mengizinkan pembayaran ZF dengan uang seharga makanan pokok (beras) yang biasa dikonsumsi oleh muzakki tersebut. 

Organisasi sosial umat Islam pun ada yang sudah mengizinkan pembayaran ZF dengan uang. Memang sekiranya kaidah-kaidah ushul fiqih digunakan untuk memahami hadis-hadis tantang ZF, yang menurut para ulama masuk dalam kelompok hadis/ibadah ta`aqquliyyah, maka pembayaran zakat fitrah dengan uang boleh (sah) dilakukan karena dianggap lebin maslahat.

Dalam pengamatan banyak pihak, membayar zakat fitrah dengan uang pada masa sekarang dianggap lebih lapang (maslahat) untuk muzakki, lebih lapang untuk panitia zakat dan lebih lapang juga untuk fakir miskin yang akan menerimanya. Perlu ditambahkan, selain alasan di atas, sebagian ulama untuk kehati-hatian menambahkan syarat bahwa pembayaran zakat fitrah dengan uang boleh dilakukan selama makanan pokok mudah diperoleh di pasaran. 

Apabila makanan pokok sukar didapat di pasar, misalnya ketika krisis pangan, atau untuk membeli makanan pokok ada persyaratan yang sukar dipenuhi, maka membayar dengan uang menjadi tidak boleh, karena kemaslahatan yang menjadi illatnya sudah tidak ada. Peru juga diperhatikan, seperti disebutkan di atas, kebolehan membayar zakat fitrah dengan uang, bukanlah masalah yang betul-betul baru, karena beberapa Sahabat, ulama tabi`in, ulama Hanafiah di kalangan imam mazhab dan beberapa ulama lain setelah mereka membolehkannya apabila dirasakan lebih maslahat. 

Jadi diskusi tentang kebolehan membayar ZF dengan uang bukanlah masalah baru, yang muncul pada masa sekarang dan baru sekarang didiskusikan. Diskusi ini sudah ada sejak masa Sahabat. Untuk Aceh zakat fitrah sudah diatur dalam Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal. 

Dalam Pasal 98 ayat (2) disebutkan, Zakat fitrah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, merupakan zakat yang wajib dibayar oleh setiap pribadi muslim atau orang tua/wali dalam bentuk makanan pokok atau uang seharga makanan pokok dalam bulan Ramadhan sampai sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri setiap tahun. Dengan ketentuan ini maka kebolehan membayar zakat fitrah dengan uang seharga makanan pokok di daerah Aceh sudah menjadi kebijakan daerah. 

Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota bahkan semua aparat Pemerintah, tentu mesti mendukung dan menjalankan isi qanun ini. Mereka tidak boleh membuat kebijakan yang berbeda, karena mereka bertugas dan bertanggung jawab menjalankan qanun. Kalau ada Pejabat yang membuat kebijakan tidak sejalan dengan qanun, maka mereka dapat dianggap melanggar qanun dan itu tentu sebuah keanehan. 

Sebagai bagian dari tugas menjalankan qanun (hukum yang berlaku), pejabat yang berwenang di kabupaten/kota, menurut penulis perlu menetapkan besaran uang untuk zakat fitrah sesuai dengan harga beras di pasaran (berbagai kualitas). Muzakki dipersilakan memilih harga sesuai dengan beras yang mereka konsumsi. Panitia (amil), sesuai dengan qanun, mesti memberi kesempatan kepada kaum muslimin untuk membayar zakat fitrah dengan beras atau dengan uang seharga beras. Wallahu a’lam bish-shawab.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved