Kamis, 7 Mei 2026

RAMADHAN MUBARAK

Hikmah Sosial Zakat Fitrah

Tidak ada keterangan secara tegas dari Rasulullah tentang kriteria orang yang dianggap mampu sehingga wajib membayar zakat fitrah.

Tayang:
Editor: mufti
IST
Prof Dr Al Yasa’ Abubakar, MA, Dewan Pengawas Syariah Bank Aceh 

Prof Dr Al Yasa’ Abubakar, MA, Dewan Pengawas Syariah Bank Aceh

Dalam sebuah hadis yang dirawikan Abu Daud, Ibnu Majah, danal-Daraquthni dari Ibnu `Abbas, dia berkata, Rasulullah mewajibkan zakat fitrah untuk mensucikan orang yang berpuasa dari perbuatan keji (al-laghw) dan sia-sia (al-rafats) dan sebagai makanan bagi orang miskin. Barangsiapa menunaikannya sebelum shalat (`Id) maka ia merupakan zakat yang diterima, dan barangsiapa menunaikannya sesudah shalat maka ia merupakan sedekah biasa. 

Berdasarkan hadis ini para ulama sepakat bahwa zakat fitrah merupakan ibadah pelengkap untuk puasa Ramadhan. Maksudnya agar puasa Ramadhan menjadi sempurna maka semua kaum muslimin yang mampu wajib membayar zakat fitrah untuk dirinya dan orang lain yang menjadi tanggungannya, yang banyaknya sekitar 2,7 kg beras untuk satu orang. 

Semua orang Islam (dewasa) yang hidup pada akhir bulan Ramadhan dan awal bulan Syawal, dan mampu secara finasial wajib membayar zakat fitrah. Bagi orang yang mempunyai tanggungan, maka dia wajib membayar bagi dirinya dan bagi orang-orang yang berada dalam tanggungannya. 

Zakat fitrah wajib dibayar oleh orang yang mampu (kaya) dan diserahkan kepada orang yang tidak mampu (miskin). 

Tidak ada keterangan secara tegas dari Rasulullah tentang kriteria orang yang dianggap mampu sehingga wajib membayar zakat fitrah. Para ulama kelihatannya setelah mempertimbangkan penggunan kata fakir dan miskin dalam Al-Qur’an dan hadis serta berbagai keadaan di tengah masyarakat, cenderung berpendapat bahwa seseorang dianggap mampu dalam hubungan dengan pembayaran zakat fitrah apabila dia mempunyai cukup penghasilan, sehingga tidak perlu berutang untuk membayar zakat fitrah bagi dirinya dan bagi orang-orang yang menjadi tanggungannya. 

Dengan demikian seseorang tidak wajib membayar zakat fitrah kalau penghasilannya tidak cukup, sehingga dia mesti berutang untuk membayarnya. Mengenai pengertian miskin dalam hubungan dengan penerimaan zakat fitrah, dalam sebuah hadis disebutkan, kayakanlah mereka agar tidak mesti bekerja pada hari tersebut. Tentang makna hadis ini tidak lagi penulis bahas, karena telah diuraikan dalam tulisan sebelumnya (Mustahiq Zakat Fitrah).

Sekiranya ibadah-ibadah dalam Islam diperhatikan dengan teliti, maka akan terlihat selalu mengandung dua dimensi manfaat, ilahi dan insani; ukhrawi dan duniawi, iman dan amal saleh. Semua ibadah selalu berisi manfaat dalam bentuk pahala untuk memperoleh surga di akhirat nanti dan manfaat dalam bentuk solidaritas (kesetiakawanan, takaful) sosial dalam artinya yang luas untuk kehidupan di dunia. 

Pada puasa Ramadhan, ada hadis yang maknanya lebih kurang, banyak orang yang berpuasa (Ramadhan) tidak memperoleh apa-apa (pahala) dari puasanya kecuali lapar dan haus. Sahabat bertanya kenapa begitu ya Rasulullah. Beliau menjawab, karena orang tersebut tidak menjaga lidahnya dari menyakiti orang lain dan dari melakukan pekerjaan yang tidak bermanfaat. 

Hadis ini secara jelas menghubungkan puasa dengan perintah untuk memberikan rasa aman dan bahkan perlindungan kepada orang yang ada di sekitar, sehingga mereka merasa tidak tersakti dan terintimidasi, bahkan mungkin lebih dari itu mereka merasa nyaman dan tenang karena di dekatnya ada orang yang sedang berpuasa, yang akan melindungi. 

Kuat dugaan perintah untuk merawat dan bahkan meneguhkan semangat solidaritas sosial dalam bentuk tidak menyakiti malah sebaliknya memberi perlindungan dan pertolongan ini, diteguhkan lagi dengan kewajiban membayar zakat fitrah sebagai bantuan ekonomi kepada orang kurang mampu yang ada di sekitar orang yang berpuasa itu. 

Sekiranya diperhatikan dengan baik, maka zakat fitrah yang disuruh hadis dibagi-bagikan kepada orang-orang miskin (untuk mengayakan mereka pada hari tersebut), kuat dugaan sangat diharapkan mencapai jumlah yang signifikan, sehingga dapat digunakan bukan sekedar untuk menyiapkan makanan secara sederhana, tetapi juga untuk menyediakan “sesuatu yang istimewa” yang menjadikan hari raya sebagai momen kegembiraan yang berbeda dari hari-hari biasa. 

Mengikuti jalan fikiran ini maka panitia yang bertugas mengumpulkan dan membagi-bagi zakat fitrah perlu membuat kriteria yang logis dan relatif jelas, dan setelah itu melakukan pendataan yang cermat, sehingga orang-orang yang menerima zakat fitrah dapat dibatasi pada orang-orang miskin sesuai dengan maksud hadis. Petugas atau panitia zakat fitrah jangan sampai, karena kurang faham atau karena ada kepentingan tertentu, menyerahkan zakat fitrah kepada orang yang tidak berhak, atau menggunakannya untuk kegiatan-kegiatan syiar yang tidak disebutkan di dalam hadis. 

Selanjutnya apabila tujuan yang disebutkan di dalam hadis dihayati dengan baik, maka mungkin sekali pantia zakat fitrah perlu melonggarkan waktu penerimaan dan pendistribusian zakat, sehingga tidak terlalu dekat dengan hariraya. Demikian penulis katakan, karena pada masa sekarang walaupun sederhana penduduk secara umum sudah melakukan persiapan untuk menyambut hari raya relatif sejak jauh hari. Pemberian zakat fitrah lebih awal kepada mereka, menjadikan mereka lebih mudah membuat perencanaan dan persiapan hari raya. 

Mungkin ada pertanyaan zakat fitrah baru wajib pada malam hari raya. Apakah sah kalau dibayarkan dan bahkan dibagi-bagikan sebelum itu. Untuk ini telah terjadi diskusi panjang di kalangan ulama. Salah satu pendapat yang dianggap lebih maslahat, karena merupakan ibadah yang ma`qul al-ma’na (bukan ibadah mahdhah) maka pembayaran sebelum waktunya dianggap boleh dan sah dilakukan. 

Hal penting lain yang tidak boleh diabaikan, zakat fitrah mesti sudah sampai ke tangan para mustahiqnya (orang-orang miskin) sebelum hari raya. Kalau zakat baru dibayar atau dibagikan setelah shalat hari raya selesai, maka seperti disebutkan di dalam hadis, ibadah (harta) tersebut tidak lagi dihargai sebagai bayaran untuk zakat fitrah yang wajib, tetapi hanya sebagai sedekah biasa. Wallahu a`lam bish-shawab.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved