Sabtu, 25 April 2026

Gugatan Praperadilan Richard Lee Ditolak, Status Tersangka Tetap Berlaku

“Allah, berikanlah keadilan ya Allah bagi masyarakat yang selama ini sudah dizalimi ya Allah oleh manusia satu ini ya Allah,” ucapnya.

Editor: Faisal Zamzami
dr Richard Lee MARS
Richard Lee yang memberikan edukasi lewat YouTube mengenai salah satu produk kecantikan yang dinilai berbahaya. 
Ringkasan Berita:
  • Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan dokter Richard Lee terhadap Polda Metro Jaya terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen untuk produk dan layanan kecantikan.
  • Hakim tunggal Esthar Oktavi dalam putusannya menyatakan, “Menolak permohonan praperadilan pemohon. 
  • Hakim juga menegaskan seluruh tahapan yang dilakukan kepolisian dalam menangani kasus tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan dokter Richard Lee terhadap Polda Metro Jaya terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen untuk produk dan layanan kecantikan.

Hakim tunggal Esthar Oktavi dalam putusannya menyatakan, “Menolak permohonan praperadilan pemohon. Membebankan biaya perkara kepada negara yang besarnya nihil. Demikian diputuskan pada hari ini, Rabu, tanggal 11 Februari 2026. Sidang dinyatakan selesai dan ditutup.”

Hakim juga menegaskan seluruh tahapan yang dilakukan kepolisian dalam menangani kasus tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pasca putusan, Doktif menyampaikan rasa syukur.

“Allah, berikanlah keadilan ya Allah bagi masyarakat yang selama ini sudah dizalimi ya Allah oleh manusia satu ini ya Allah,” ucapnya.

Alasan Gugatan Praperadilan

Kuasa hukum Richard Lee, Jefri Simatupang, menjelaskan bahwa gugatan diajukan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap kliennya.

 “Menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka. Nanti kita akan buktikan ya,” ujar Jefri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Jefri menambahkan, timnya akan terus berjuang di praperadilan tanpa membocorkan strategi hukum yang akan disampaikan.

“Kalau mengenai apa yang akan kami sampaikan nanti di praperadilan, biarkan kami sampaikan di praperadilan. Ini adalah masalah hak,” tambahnya.

Sidang praperadilan kali ini beragendakan penyerahan jawaban dari pihak termohon, yakni Polda Metro Jaya.

Latar Belakang Kasus

Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada 15 Desember 2025, atas laporan Doktif terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.

Sementara itu, Doktif juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus laporan Richard Lee di Polres Jakarta Selatan.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan layanan dan produk kecantikan yang cukup populer, serta kedua pihak saling melaporkan satu sama lain.

Baca juga: Investigasi: Senjata Termal Israel Ubah Ribuan Mayat Warga Gaza jadi Abu dan Menguap

Baca juga: Polisi Limpahkan Tersangka Kasus Pembunuhan Peureulak Barat ke Kejari

Baca juga: Fakta AKP Malaungi Positif Sabu dan Simpan 488 Gram untuk Diedarkan, Dipecat dari Kasatresnarkoba

Sumber: Kompas.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved