Rabu, 13 Mei 2026

Selebriti

Dokter Richard Lee Resmi Ditahan di Polda Metro Jaya, Bungkam Saat Digiring ke Tahanan

“Terhadap tersangka DRL dilakukan penahanan pada pukul 21.50 WIB di Rutan Polda Metro Jaya,” kata Budi.

Tayang:
Editor: Faisal Zamzami
Kompas.com/Disya Shaliha
DITAHAN - Dokter sekaligus influencer kecantikan Richard Lee terpantau digiring petugas kepolisian menuju arah ruang tahanan Polda Metro Jaya usai menjalani pemeriksaan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), Jumat (6/3/2026) malam. 

Ringkasan Berita:
  • Dokter sekaligus influencer kecantikan, Richard Lee, resmi ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya pada Jumat (6/3/2026) malam setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
  • Pemeriksaan terhadap Richard Lee berlangsung sejak pukul 13.00 hingga 17.00 WIB dengan total 29 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik.
  • Penyidik memutuskan melakukan penahanan setelah mempertimbangkan sejumlah tindakan tersangka yang dinilai menghambat proses penyidikan.

 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA — Dokter sekaligus influencer kecantikan, Richard Lee, resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya pada Jumat (6/3/2026) malam setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Richard Lee berlangsung sejak pukul 13.00 hingga 17.00 WIB dengan total 29 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik.

Menurut Budi, penyidik memutuskan melakukan penahanan setelah mempertimbangkan sejumlah tindakan tersangka yang dinilai menghambat proses penyidikan.

Salah satunya adalah ketidakhadiran Richard Lee pada pemeriksaan tambahan yang dijadwalkan pada 3 Maret 2026 tanpa memberikan keterangan yang jelas.

“Pada hari tersebut, tersangka justru diketahui melakukan siaran langsung di akun TikTok miliknya,” ujar Budi kepada wartawan yang dikutip dari Kompas.com.

Selain itu, Richard Lee juga disebut tidak memenuhi kewajiban wajib lapor pada dua kesempatan, yakni pada 23 Februari 2026 dan 5 Maret 2026, tanpa alasan yang jelas.

Atas dasar pertimbangan tersebut, penyidik akhirnya memutuskan untuk menahan tersangka.

“Terhadap tersangka DRL dilakukan penahanan pada pukul 21.50 WIB di Rutan Polda Metro Jaya,” kata Budi.

Sebelum ditahan, Richard Lee terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim Biddokkes Polda Metro Jaya yang meliputi pengecekan tekanan darah, saturasi oksigen, serta suhu tubuh.

Hasil pemeriksaan menunjukkan kondisi kesehatan tersangka dalam keadaan normal.

Barang-barang pribadi Richard Lee yang tidak berkaitan dengan proses penyidikan juga telah dititipkan kepada kuasa hukumnya sebelum penahanan dilakukan.

Baca juga: Gugatan Praperadilan Richard Lee Ditolak, Status Tersangka Tetap Berlaku

Bungkam Saat Digiring ke Tahanan

Saat digiring menuju ruang tahanan di Polda Metro Jaya sekitar pukul 21.43 WIB, Richard Lee terlihat tertunduk dan memilih bungkam di hadapan awak media.

Ia tampak mengenakan kemeja putih dan berjalan melewati kerumunan wartawan tanpa memberikan pernyataan terkait status hukumnya maupun hasil pemeriksaan yang dijalaninya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved