Viral Medsos

Kasus DJ Panda vs Erika Carlina Makin Panas! Polisi Temukan Unsur Pidana dan Naikkan ke Penyidikan

“Iya (penyidik temukan unsur pidana dalam laporan Erika Carlina),” kata Kasubdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal

Penulis: Sri Anggun Oktaviana | Editor: Amirullah
Istimewa
Polisi mengungkap adanya dugaan tindak pidana dalam laporan yang dibuat artis Erika Carlina terhadap Giovanni Surya atau yang dikenal sebagai DJ Panda 

“Selain itu, dalam grup tersebut DJ Panda menyebut Erika sebagai seorang psikopat serta menyebarkan data pribadi korban, termasuk tempat kelahiran dan foto ultrasonografi (USG),” ucapnya.

Baca juga: Reaksi Haru DJ Panda Saat Erika Carlina Melahirkan: Selamat Datang ke Dunia, Andrew Raxy Neil

Akibat perbuatan itu, Erika disebut merasa terancam dan mengalami kerugian.

“Atas kejadian tersebut korban merasa terancam dan dirugikan. Selanjutnya pelapor datang ke SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan guna penyelidikan dan penyidikan,” lanjut dia.

Dalam laporan, Erika melampirkan dua rekaman layar dari grup WhatsApp fanbase DJ Panda sebagai barang bukti. 

Dikutip melalui Kompas.com, DJ Panda kini disangkakan melanggar Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, dan/atau Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dan/atau Pasal 65 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Baca juga: Dihantui Ancaman Saat Hamil Sembilan Bulan, Erika Carlina Akui Sudah Laporkan DJ Panda ke Polisi

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved