Breaking News

Selebriti

Terungkap Edarkan Narkoba di Rutan Salemba, Ammar Zoni Ditempatkan di Sel Isolasi & Dicabut Hak PB

Sebagai sanksi internal, Ammar Zoni dijatuhi hukuman sel isolasi selama 40 hari dan dicabut haknya atas pembebasan bersyarat atau PB. 

Editor: Mursal Ismail
Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan
EDAR NARKOBA DI RUTAN - Ammar Zoni diduga edar narkoba saat menjalani hukuman kasus narkoba di Rutan Salemba baru-baru ini. Atas perbuatannya itu, ia kini ditempatkan di sel isolasi selama 40 haari dan dicabut hak Pembebasan Bersyarat atau PB. (Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan) 

Atas perbuatannya, Ammar Zoni dan para tersangka lainnya dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara.

Kasus ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk disidangkan. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ammar Zoni Edarkan Narkoba di Rutan, Komisi III DPR Desak Selidiki Keterlibatan Petugas

Berita lainnya terkait Ammar Zoni

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved