Selebriti

Kasus Sengketa Tanah Taqy Malik Berakhir, Siap Jual Rumahnya untuk Dibangun Masjid di Tempat Lain

Untuk itu, nanti hasil penjualan rumah akan kembali dibagunkan Masjid Malikal Mulki di tempat lain.

Editor: Faisal Zamzami
Dok Safron Go To Jakarta/IST
Taqy Malik dan istri, Sherel Thalib. 

SERAMBINEWS.COM - Pendakwah sekaligus YouTuber Taqy Malik kini mendadak menjadi sorotan tajam publik.

Pemilik nama lengkap Ahmad Taqiyuddin Malik itu santer dituding melakukan dugaan penggelapan dana donasi dan terlibat kasus sengketa tanah.

Kasus sengketa tanah yang melibatkan pendakwah Taqy Malik dengan pemilik lahan, Sirhan, terus bergulir.

Taqy Malik didesak membongkar Masjid Malikal Mulky yang dibangun atas namanya di kawasan Bogor, Jawa Barat.

Belakangan terkuak, Masjid Malikal Mulky rupanya dibangun di atas tanah yang belum dilunasi oleh mantan suami Salmafina Sunan itu.


Mulanya, Taqy membeli delapan bidang tanah kavling dengan total harga Rp9 miliar pada 2020 silam.

Namun, ia hanya mampu melunasi Rp2,2 miliar saja.

Tunggakan cicilan mencapai Rp6 miliar lebih.

 Kasus tersebut sudah dipersidangkan di Pengadilan Negeri Bogor dan Taqy Malik dinyatakan wanprestasi.

Ia pun diminta untuk mengembalikan sisa tanah kavling, salah satunya di mana berdiri Masjid Malikal Mulky.

Tetapi pemilik nama lengkap Ahmad Taqiyuddin Malik tersebut malah memilih masjid yang dibangun dari uang donasi umat untuk dirobohkan.

Hal ini pun memicu polemik.

 

Baca juga: Ini Kasus Menjerat Taqy Malik, Disebut-sebut Mantan Menantu Sunan Kalijaga Nunggak Cicilan Rp6 M

Berakhir Damai

Kini kisruh lahan dengan pemiliknya, Sirhan sudah berakhir damai pada Sabtu (11/10/2025) kemarin. 

Selebgram dengan nama lengkap Ahmad Taqiyyudin Malik ini, telah menyerahkan 7 kavling tanah dari 8 kavling yang sudah disepakati.

Keputusan suami Sherel Thalib memilih rumahnya daripada masjid, bukan tanpa alasan.

Termasuk nantinya setelah kasus sengketa selesai, pria 28 tahun ini, bersiap menjual rumah yang kini ditempatinya itu.

Lantaran, pembelian rumah tersebut juga berasal dari dana umat yang berdonasi.

Untuk itu, nanti hasil penjualan rumah akan kembali dibagunkan Masjid Malikal Mulki di tempat lain.

"Jadi saya pilih rumah. Karena rumah masih ada nilainya jadi bisa kita jual," terang Taqy, dikutip dari Instagramnya, @taqy_malik, Senin (13/10/2025).

 
"Kita akan bikin di tempat yang baru," lanjutnya.

Selain rencana tersebut, Taqy juga memiliki rencana lain.

Yakni menyerahkan uang hasil penjualan rumah untuk masjid atau pondok yang membutuhkan.

Menurut mantan suami Salmafina Sunan ini, niat tersebut agar pahala amal para umat yang berdonasi tidak hilang.

"Atau kita akan bantu pondok atau mesjid yang membutuhkan,"

"Sehingga peruntukannya jelas, amal baik teman-teman tidak hilang," tandasnya.

 
Dalam video, Pria yang mengaku CEO Taqychan Group ini, turut memikirkan dampak lain jika mempertahankan masjid tersebut.

Termasuk tetangga yang akan terganggu dengan aktivitas di Masjid Malikal Mulki yang sering mengadakan acara outdoor.

Apalagi saat jemaahnya membludak, tentu akan membuat tetangga masjid resah.

"Sehingga kalau saya memilih masjid itu banyak pertimbangan, kegiatan Malikal Mulki selalu banyaknya di outdoor, jamaah membludak, takutnya malah mengganggu tetangga sampingnya, jaraknya terlalu dekat, saya nggak mau" tutupnya.

Baca juga: Buntut Kasus Sengketa Tanah, Taqy Malik Didesak Jual Moge Rp1,5 M untuk Bayar Sengketa Masjid

Kronologi Kasus Sengketa Tanah

Kisruh Taqy Malik dengan pemilik lahan bernama Sirhan dan Sania Sanabel Bisyir bermula pada 2022.

Saat itu terjadi kesepakatan pembelian tanah seharga Rp9 miliar antara pihak pemilik lahan dengan Taqy.

Taqy pun menyepakati pembayaran uang muka Rp1 miliar dan menyelesaikan pelunasan secara cash tempo selama setahun.

Disepakati nominal perbulan yang harus dibayar adalah Rp 667 juta.

Namun selama setahun kesepakatan yakni 2022, Taqy dinyatakan gagal bayar dan hanya membayar Rp2,2 miliar. Sementara sisa yang belum dilunasi Rp 6,8 miliar.

Baca juga: Sunan Kalijaga Kecewa eks Menantu, Taqy Malik Bangun Masjid Pakai Utang: Jangan Dicontoh!

Untuk itu, pemilik lahan menggugat ke Pengadilan Negeri (PN) Bogor pada awal 2024.

Tepat pada 25 Juli 2024, PN Bogor menyatakan Taqy wanprestasi dan membatalkan perjanjian jual beli, lalu memerintahkan pengosongan lahan kecuali satu kavling rumah.

Namun sekarang masalah kembali mencuat setelah Nusantara buka suara di sosial media TikTok pribadinya. Taqy dinilai ingkar karena belum melakukan perintah pengosongan lahan tersebut.

Kini kisruh tersebut masih menjadi sorotan publik dan mendulang reaksi warganet. Kolom komentar postingan Instagram Taqy langsung dipenuhi hujatan.

Melalui Instagram pribadinya, ia membuat video terkait niatnya akan merobohkan Masjid Malikal Mulki yang dibagunnya itu.

Ia berucap akan mengikuti putusan pengadilan secara baik dan siap melakukan pengosongan lahan pada 11 Oktober 2025, mendatang.

Taqy juga akan menjual rumah yang berdiri di samping masjid tersebut dan hasil penjualannya akan didonasikan.

Baca juga: 27 Kepala Negara Hadiri KTT Perdamaian Gaza di Mesir, Ada Prabowo dan Trump, Berikut Daftarnya

Baca juga: Pemkab Aceh Singkil Siapkan Lahan Untuk Batalyon TP 100 Hektar

Baca juga: Sudah Ditolong, Kurir Paket di Aceh Timur Malah Dibunuh Rekannya, Ini 20 Adegan Diperagakan

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved