Kamis, 7 Mei 2026

Selebriti

Tak Bayar Gaji dan Pesangon, Ayu Eks Karyawan Ashanty akan Somasi Perusahaan Anang Hermansyah

Kuasa hukum Ayu, Bahder Johan mengatakan, kliennya itu pernah bekerja di PT Hijau Hermansyah sebagai finance dengan gaji Rp6,5 juta perbulan.

Tayang:
Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/Ady Prawira Riandi
Ayu Chairun Nurisa, melaporkan Ashanty atas dugaan perampasan aset dan Ilegal akses. 

SERAMBINEWS.COM - Konflik antara penyanyi Ashanty dan mantan karyawannya Ayu Chairun Nurisa hingga saling lapor ke polisi, berdampak pada bisnis keluarga Hermansyah.

Dalam konflik keduanya, nama PT. Hijau Dipta Nusantara (PT. HDN) milik Anang Hermansyah pun turut disebut-sebut oleh Ayu.

Tak ayal kini permasalahan pun kian meruncing.

Kini, Ayu telah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Ashanty di Polres Tangerang Selatan.


Hal ini terkait dugaan penggelapan uang perusahaan senilai Rp2 miliar yang dilakukan Ayu.

Adanya perseteruan ini memang berawal dari dugaan Ayu menggelapkan uang perusahaan.

Setelah itu, pihak Ayu justru akan melakukan somasi kepada perusahaan suami Ashanty, yakni musisi Anang Hermansyah, PT Hijau Hermansyah Indonesia buntut tak bayarkan gaji dan pesangon karyawan.

Kuasa hukum Ayu, Bahder Johan mengatakan, kliennya itu pernah bekerja di PT Hijau Hermansyah sebagai finance dengan gaji Rp6,5 juta perbulan.

"Kita akan mengajukan somasi kepada PT Hijau Hermansyah Indonesia perihal hak-hak ketenagakerjaan dia," kata Johan, dikutip dari YouTube Reyben Entertainment, Kamis (16/10/2025).


"Karena dia sudah bekerja semenjak tahun 2017. Awalnya sebagai admin listing dengan gaji 2,5 juta dan terakhir bekerja sebagai finance dengan gaji 6,5 juta."

"Nah, kemudian selain gaji, Mbak Ayu Chairun Nurisa juga mendapatkan BPJS. Tapi BPJS ini sekarang tidak lagi sesuai dengan gaji yang didapat antara lain inilah."

"Dan terakhir pada tanggal 24 Mei 2025 Mbak Ayu ini sudah diberhentikan secara lisan oleh Ashanty melalui Aris dengan alasan adanya dugaan penggelapan dana oleh perusahaan sampai dengan sekarang," tuturnya.

Johan bahkan menyebut gaji Ayu untuk periode hingga Mei 2025 tidak dibayarkan oleh perusahaan.

Dalam kesempatan tersebut, Johan juga meminta perusahaan Anang Hermansyah menyelesaikan hak-hak daripada Ayu.

"Oleh karena itu kita akan mensomasi dari PT Hijau Hermansyah Indonesia untuk melakukan bipartit ya untuk penyelesaian hak-hak ketenagakerjaan Ayu ini antara lain gaji yang belum dibayar bulan Mei ini."

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved