Selebriti
Ammar Zoni Didakwa Pasal Berlapis, Terlibat Peredaran Narkoba di Rutan Salemba
Dakwaan tersebut menempatkan para terdakwa sebagai bagian dari jaringan terorganisir, bukan hanya sebagai pengguna.
Sedangkan dakwaan subsidair mengacu pada Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 mengenai kepemilikan narkotika.
"Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan satu bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram," ujar JPU.
Sidang akan dilanjutkan pada 6 November 2025 dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak para terdakwa.
Baca juga: Pengakuan Ammar Zoni di Balik Lapas Nusakambangan, Klaim Pemberitaan Soal Dirinya Tak Sesuai Fakta
Debat Panas Kuasa Hukum dan Hakim di Sidang Ammar Zoni
Terjadi perdebatan antara kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, dengan Hakim Ketua dalam sidang kasus dugaan peredaran narkoba dengan terdakwa Ammar Zoni yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/10/2025).
Jon Mathias tampak ngotot meminta Ammar Zoni dihadirkan langsung di ruang persidangan.
Di sisi lain, pengadilan telah menetapkan persidangan digelar secara daring (online).
Sebagaimana diketahui, dalam persidangan ini Ammar Zoni hadir secara virtual dari Lapas Nusakambangan.
Baca juga: Momen Haru saat Ammar Zoni Menyapa Sang Kekasih dari Nusakambangan, Ibunda Menangis
"Ini di persidangan ibaratnya sama dengan harimau yang liar. Mana mungkin dia bisa ngomong," jelas Jon Mathias di ruang sidang.
"Gimana dia (Ammar Zoni) mau menjelaskan, menjamin, mengeluarkan semua pendapat-pendapat Yang Mulia untuk dia merasa merdeka, nyaman, dan bisa memberikan keterangan tanpa merasa takut," lanjutnya.
Menanggapi ini, untuk memastikan kondisi, Hakim Ketua lantas menanyakan kepada Ammar Zoni apakah dirinya merasa ada tekanan atau ancaman di Lapas Nusakambangan.
"Di situ saudara ada rasa ketakutan, dipaksa atau di sebelah saudara misal ada anggota yang menodong pistol sehingga saudara terpaksa memberikan jawaban?" tanya Hakim Ketua.
"Tidak ada Yang Mulia, cuma kita sekarang harapannya biar dijadikan offline, biar offline Yang Mulia," jawab Ammar Zoni.
| Terbukti Gelapkan Dana Rp2 Miliar, Ayu Nurisa Mantan Karyawan Ashanty Divonis 2 Tahun Penjara |
|
|---|
| Aldi Taher Ungkap Kunci Sembuh dari Kanker, Kini Jualan Burger Demi Biaya Pengobatan Ibu |
|
|---|
| Teuku Rassya Resmi Menikah dengan Cleantha Islan, AHY Jadi Saksi dan Tamara Bleszynski Beri Doa Haru |
|
|---|
| Kasasi Ditolak, Nikita Mirzani Minta Keadilan ke Prabowo, Bandingkan Kasusnya dengan Korupsi |
|
|---|
| Ressa Rossano Ungkap Ayah Kandungnya dari Aceh, Denada Pilih Bungkam |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Ammar-Zoni-menjalani-sidang-secara-online-melalui-Zoom-di-Rutan-Salemba-Jakarta-Pusat.jpg)