Selasa, 5 Mei 2026

Selebriti

Ammar Zoni Didakwa Pasal Berlapis, Terlibat Peredaran Narkoba di Rutan Salemba

Dakwaan tersebut menempatkan para terdakwa sebagai bagian dari jaringan terorganisir, bukan hanya sebagai pengguna.

Tayang:
Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/Revi C Rantung
Ammar Zoni menjalani sidang secara online melalui Zoom di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, Selasa (23/7/2024). 

Ammar Zoni merasa harus membeberkan fakta sebenarnya di persidangan. 

Ia menilai, jika dihadirkan secara langsung, dirinya akan lebih leluasa menjabarkannya. 

Apalagi setelah dirinya ditaruh di Lapas Nusakambangan, nama besarnya menjadi jelek.

Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian angkat bicara terkait adanya kesulitan logistik dan biaya jika harus menghadirkan para terdakwa dari Nusakambangan.

Adapun Ammar Zoni didakwa pasal berlapis dalam kasus peredaran narkoba dari dalam rutan. 

Untuk dakwaan primer, ia disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) terkait perbuatan jual beli atau menjadi perantara narkotika yang ancaman hukumannya lebih berat.

Sedangkan dakwaan subsidair mengacu pada Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 mengenai kepemilikan narkotika.

Baca juga: Aceh Tamiang Bangun Pusat Pelatihan Komoditas Lestari di Hutan Kota

Baca juga: Pipa WTP 3 Perumda Tirta Keumuneng Langsa Bocor Lagi, Suplai Air Bersih Tersendat

Sumber: Tribunnews.com

 

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved