Selebriti
Ammar Zoni Didakwa Pasal Berlapis, Terlibat Peredaran Narkoba di Rutan Salemba
Dakwaan tersebut menempatkan para terdakwa sebagai bagian dari jaringan terorganisir, bukan hanya sebagai pengguna.
Ammar Zoni merasa harus membeberkan fakta sebenarnya di persidangan.
Ia menilai, jika dihadirkan secara langsung, dirinya akan lebih leluasa menjabarkannya.
Apalagi setelah dirinya ditaruh di Lapas Nusakambangan, nama besarnya menjadi jelek.
Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian angkat bicara terkait adanya kesulitan logistik dan biaya jika harus menghadirkan para terdakwa dari Nusakambangan.
Adapun Ammar Zoni didakwa pasal berlapis dalam kasus peredaran narkoba dari dalam rutan.
Untuk dakwaan primer, ia disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) terkait perbuatan jual beli atau menjadi perantara narkotika yang ancaman hukumannya lebih berat.
Sedangkan dakwaan subsidair mengacu pada Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 mengenai kepemilikan narkotika.
Baca juga: Aceh Tamiang Bangun Pusat Pelatihan Komoditas Lestari di Hutan Kota
Baca juga: Pipa WTP 3 Perumda Tirta Keumuneng Langsa Bocor Lagi, Suplai Air Bersih Tersendat
Sumber: Tribunnews.com
| Sosok Martinus Sudiryono Ayah Kandung Syifa Hadju, Terungkap Alasan Tidak Hadir Jadi Wali Nikah |
|
|---|
| Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Narkoba, Ini Alasan Hakim |
|
|---|
| Al Ghazali Kenang Masa Kecil Jelang Jadi Ayah, Alyssa Daguise Beri Sinyal Persalinan Semakin Dekat |
|
|---|
| Inara Rusli Tegaskan Tak Berzina dengan Insanul Fahmi, Klaim Hubungan Berdasar Nikah Siri |
|
|---|
| Kasus Dugaan Perzinaan Berlanjut, Inara Rusli Diperiksa 4 Jam, Begini Ekspresinya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Ammar-Zoni-menjalani-sidang-secara-online-melalui-Zoom-di-Rutan-Salemba-Jakarta-Pusat.jpg)