Selasa, 5 Mei 2026

Selebriti

Ammar Zoni Didakwa Pasal Berlapis, Terlibat Peredaran Narkoba di Rutan Salemba

Dakwaan tersebut menempatkan para terdakwa sebagai bagian dari jaringan terorganisir, bukan hanya sebagai pengguna.

Tayang:
Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/Revi C Rantung
Ammar Zoni menjalani sidang secara online melalui Zoom di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, Selasa (23/7/2024). 
Ringkasan Berita:
  • Aktor Ammar Zoni didakwa terlibat dalam jaringan peredaran narkotika yang dikendalikan dari dalam Rumah Tahanan (Rutan) Salemba.
  • Dakwaan itu mengungkap adanya kerja sama dalam mengedarkan narkotika jenis sabu, ganja, hingga ekstasi, yang membuat Ammar Zoni dan para terdakwa lainnya terjerat ancaman hukuman berat.
  • JPU menilai Ammar Zoni dan rekan-rekannya diduga bersama-sama melakukan tindak pidana sebagai perantara jual beli narkotika golongan I. 

 

 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Aktor Ammar Zoni didakwa terlibat dalam jaringan peredaran narkotika yang dikendalikan dari dalam Rumah Tahanan (Rutan) Salemba.

Tak sendiri, ia bersama Asep, Ardian Prasetyo, Andi Mualim, Ade Candra Maulana, dan Muhammad Rivaldi.

Mereka pun hadir dalam sidang perdana hari ini melalui virtual dari Lapas Nusakambangan.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusta, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memaparkan peran masing-masing terdakwa melalui surat dakwaan yang disusun secara berlapis. 

Dakwaan itu mengungkap adanya kerja sama dalam mengedarkan narkotika jenis sabu, ganja, hingga ekstasi, yang membuat Ammar Zoni dan para terdakwa lainnya terjerat ancaman hukuman berat.

Pada dakwaan primer, JPU menilai Ammar Zoni dan rekan-rekannya diduga bersama-sama melakukan tindak pidana sebagai perantara jual beli narkotika golongan I. 

Dakwaan tersebut menempatkan para terdakwa sebagai bagian dari jaringan terorganisir, bukan hanya sebagai pengguna.

"Melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan satu," kata JPU saat membacakan dakwaan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/10/2025).

JPU menjelaskan, peran Ammar Zoni terungkap pada 31 Desember 2024, di mana ia disebut menerima 100 gram sabu dari seseorang bernama Andre (DPO). 

Barang haram tersebut kemudian dibagi menjadi dua bagian, 50 gram di antaranya diserahkan kepada terdakwa Muhammad Rivaldi untuk diedarkan di dalam rutan. 

Proses distribusi tersebut melibatkan para terdakwa lain sebagai kurir hingga akhirnya berhasil diungkap petugas.

Dalam perkara ini, JPU menyusun dakwaan berlapis. 

Untuk dakwaan primer, disangkakan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) terkait perbuatan jual beli atau menjadi perantara narkotika yang ancaman hukumannya lebih berat. 

Sedangkan dakwaan subsidair mengacu pada Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 mengenai kepemilikan narkotika.

"Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan satu bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram," ujar JPU.

Sidang akan dilanjutkan pada 6 November 2025 dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak para terdakwa.

Baca juga: Pengakuan Ammar Zoni di Balik Lapas Nusakambangan, Klaim Pemberitaan Soal Dirinya Tak Sesuai Fakta

Debat Panas Kuasa Hukum dan Hakim di Sidang Ammar Zoni

 

Terjadi perdebatan antara kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, dengan Hakim Ketua dalam sidang kasus dugaan peredaran narkoba dengan terdakwa Ammar Zoni yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/10/2025).

Jon Mathias tampak ngotot meminta Ammar Zoni dihadirkan langsung di ruang persidangan. 

 
Di sisi lain, pengadilan telah menetapkan persidangan digelar secara daring (online).

Sebagaimana diketahui, dalam persidangan ini Ammar Zoni hadir secara virtual dari Lapas Nusakambangan.

Baca juga:  Momen Haru saat Ammar Zoni Menyapa Sang Kekasih dari Nusakambangan, Ibunda Menangis

"Ini di persidangan ibaratnya sama dengan harimau yang liar. Mana mungkin dia bisa ngomong," jelas Jon Mathias di ruang sidang.

"Gimana dia (Ammar Zoni) mau menjelaskan, menjamin, mengeluarkan semua pendapat-pendapat Yang Mulia untuk dia merasa merdeka, nyaman, dan bisa memberikan keterangan tanpa merasa takut," lanjutnya.

Menanggapi ini, untuk memastikan kondisi, Hakim Ketua lantas menanyakan kepada Ammar Zoni apakah dirinya merasa ada tekanan atau ancaman di Lapas Nusakambangan.

"Di situ saudara ada rasa ketakutan, dipaksa atau di sebelah saudara misal ada anggota yang menodong pistol sehingga saudara terpaksa memberikan jawaban?" tanya Hakim Ketua.

"Tidak ada Yang Mulia, cuma kita sekarang harapannya biar dijadikan offline, biar offline Yang Mulia," jawab Ammar Zoni.

Ammar Zoni merasa harus membeberkan fakta sebenarnya di persidangan. 

Ia menilai, jika dihadirkan secara langsung, dirinya akan lebih leluasa menjabarkannya. 

Apalagi setelah dirinya ditaruh di Lapas Nusakambangan, nama besarnya menjadi jelek.

Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian angkat bicara terkait adanya kesulitan logistik dan biaya jika harus menghadirkan para terdakwa dari Nusakambangan.

Adapun Ammar Zoni didakwa pasal berlapis dalam kasus peredaran narkoba dari dalam rutan. 

Untuk dakwaan primer, ia disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) terkait perbuatan jual beli atau menjadi perantara narkotika yang ancaman hukumannya lebih berat.

Sedangkan dakwaan subsidair mengacu pada Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 mengenai kepemilikan narkotika.

Baca juga: Aceh Tamiang Bangun Pusat Pelatihan Komoditas Lestari di Hutan Kota

Baca juga: Pipa WTP 3 Perumda Tirta Keumuneng Langsa Bocor Lagi, Suplai Air Bersih Tersendat

Sumber: Tribunnews.com

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved