Jumat, 24 April 2026

Ramadhan 2026

Ramadhan 2026 Kian Dekat, Tapi Lupa Jumlah Utang Puasa? Ini Panduan Lengkap Qadha bagi yang Lupa

Arsad mengingatkan bahwa menunda qadha puasa hingga memasuki Ramadhan berikutnya tanpa alasan yang dibenarkan hukumnya adalah haram dan berdosa.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
Kompas.com
Ramadhan 2026 Kian Dekat, Tapi Lupa Jumlah Utang Puasa? Ini Panduan Lengkap Qadha bagi yang Lupa 

SERAMBINEWS.COM - Pergantian tahun menuju 2026 kini tinggal menghitung hari.

Bagi umat Muslim, momen ini tak sekadar penutup kalender masehi, tetapi juga menjadi pengingat bahwa bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah semakin dekat.

Mengacu pada kalender Hijriah Kementerian Agama (Kemenag), awal Ramadhan 2026 diperkirakan jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026.

Meski kepastian tanggal masih menunggu hasil sidang isbat, satu kewajiban penting sudah seharusnya mulai menjadi perhatian, yakni melunasi utang puasa Ramadhan tahun sebelumnya (qadha puasa).

Di tengah masyarakat, persoalan yang kerap muncul adalah lupa jumlah hari puasa yang harus diganti, terutama di kalangan perempuan yang memiliki uzur syar’i seperti haid, hamil, atau menyusui.

Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kemenag RI, Arsad Hidayat, menegaskan bahwa melunasi utang puasa sebelum datangnya Ramadhan berikutnya merupakan kewajiban syariat yang tidak boleh diabaikan.

“Kewajiban ini dikenal dengan istilah qadha puasa, yaitu mengganti puasa Ramadhan yang ditinggalkan sejumlah hari yang sama dengan hari yang tidak dijalankan,” ujar Arsad seperti dikutip dari Kompas.com.

Kewajiban qadha puasa tersebut merujuk pada Surah Al-Baqarah ayat 184, yang menegaskan bahwa puasa yang ditinggalkan harus diganti pada hari lain sesuai jumlahnya.

Baca juga: Mau Bayar Utang Puasa Ramadhan Tapi Lupa Jumlah Harinya, Ini yang Harus Dilakukan Untuk Qadha Puasa

Meskipun waktu pelaksanaan qadha tergolong lapang, yakni sejak berakhirnya Ramadhan hingga datangnya Ramadhan tahun berikutnya, kenyataannya banyak orang yang belum sempat melunasinya hingga mendekati tenggat waktu.

Penundaan ini bisa terjadi karena udzur syar'i seperti sakit berkepanjangan, atau akibat kelalaian dan sikap menunda-nunda tanpa alasan yang sah.

Arsad mengingatkan bahwa menunda qadha puasa hingga memasuki Ramadhan berikutnya tanpa alasan yang dibenarkan hukumnya adalah haram dan berdosa.

Oleh karena itu, bagi mereka yang lupa dengan jumlah hari utang puasanya, kondisi tersebut tidak serta-merta menggugurkan kewajiban.

Seseorang tetap diwajibkan untuk membayar atau mengqadha puasa yang telah ditinggalkan.

Lantas, bagaimana solusinya jika seseorang benar-benar lupa dan kehilangan hitungan jumlah hari puasa yang ditinggalkan? 

Cara bayar utang puasa jika lupa jumlah harinya

Untuk mengatasi keraguan tersebut, terdapat beberapa metode atau tata cara ijtihad yang bisa dilakukan.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved