Senin, 4 Mei 2026

Ramadhan 2026

Tak Semua Wajib Puasa! Buya Yahya: 9 Golongan Ini Boleh Tinggalkan Puasa Ramadhan, Terbanyak Wanita

Setidaknya ada 9 kategori orang yang mendapat keringanan tidak berpuasa Ramadhan, lengkap dengan ketentuan & syarat yang harus dipenuhi.

Tayang:
Penulis: Firdha Ustin | Editor: Amirullah
YOUTUBE/AL-BAHJAH TV
Buya Yahya 

SERAMBINEWS.COM – Puasa Ramadhan memang wajib bagi setiap muslim yang telah memenuhi syarat. Namun, tak semua orang diwajibkan menjalankannya.

Dalam kondisi tertentu, Islam memberikan keringanan bagi sebagian golongan untuk tidak berpuasa di bulan Ramadhan. Lantas, siapa saja yang diperbolehkan meninggalkan puasa di bulan suci ini?

Ulama kondang Buya Yahya menjelaskan, setidaknya ada sembilan kategori orang yang mendapat keringanan tidak berpuasa Ramadhan, lengkap dengan ketentuan dan syarat yang harus dipenuhi.

Dilansir Serambinews.com dari laman resmi Buya Yahya, Senin (23/2/2026), menurut Buya Yahya ada sembilan kategori orang yang boleh tidak puasa Ramadhan.

1. Anak kecil

Maksudnya, diantara orang yang boleh tidak puasa adalah anak yang belum baligh.

Tanda baligh ada tiga, yaitu:

Baca juga: Kebanyakan Main Game Saat Puasa Bisa Berubah Jadi Haram! Ini Penjelasan Buya Yahya

  • Pertama yang keluar mani (bagi anak laki-laki dan perempuan) pada usia 9 tahun Hijriah.
  • Kedua, keluar darah haid pada usia 9 tahun Hijriah (bagi anak perempuan).
  • Ketiga, jika tidak keluar mani dan tidak haid maka ditunggu hingga umur 15 tahun.
    Jika sudah genap 15 tahun maka ia disebut dengan telah baligh dengan usia, yaitu genap usia 15 tahun Hijriyah.

2. Orang Gila

Orang gila tidak wajib puasa. Seandainya puasa maka puasanya pun tidak sah.

Dalam hal ini, ulama membagi orang gila menjadi dua macam, yaitu:

  • Pertama, orang gila dengan disengaja.
  • Orang gila yang disengaja jika puasa maka puasanya tidak sah dan wajib mengqadha.

Sebab sebenarnya ia wajib puasa, kemudian ia telah dengan sengaja membuat dirinya gila.

Kesengajaan inilah yang membuatnya wajib mengqadha puasanya setelah sehat akalnya.

Baca juga: Banyak yang Salah Kaprah! Ini Hukum Pakai Lip Balm atau Pelembap Bibir saat Puasa Menurut Buya Yahya

Kedua, orang gila yang tidak disengaja. Orang gila yang tidak disengaja tidak wajib ber puasa.

Seandainya berpuasa maka puasanya tidak sah dan jika sudah sembuh dia tidak berkewajiban mengqadha, karena gilanya bukan disengaja.

3. Sakit

Orang sakit boleh meninggalkan puasa.

Adapun ketentuan bagi orang sakit yang boleh meninggalkan puasa adalah:

  • Sakit parah yang memberatkan untuk puasa yang berakibat semakin parahnya penyakit atau lambatnya kesembuhan.
  • Adapun yang bisa menentukan sakit seperti ini adalah dokter Muslim yang terpercaya dan berdasarakan pengalamannya sendiri.

Dalam hal ini, tidak terbatas kepada orang sakit saja.

Baca juga: Ngupil saat Puasa atau Mengorek Hidung, Apakah Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan Lengkap Buya Yahya

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved