Sabtu, 18 April 2026

Ramadhan 2026

Hukum Sering Tidur Sepanjang Hari Saat Puasa Ramadhan, Batal atau Tidak?

Tidur seharian tidak membatalkan puasa meski tentu saja, Ramadhan bukan sekadar menahan lapar, tetapi juga momen memperbanyak amal dan ibadah.

Editor: Amirullah
Unsplash/Shane
ILUSTRASI - Hukum Sering Tidur Sepanjang Hari Saat Puasa Ramadhan 

SERAMBINEWS.COM – Bulan Ramadhan selalu datang dengan suasana yang berbeda.

Umat Islam berlomba-lomba memperbanyak ibadah, karena diyakini pada bulan inilah pahala dilipatgandakan dan para malaikat memohonkan ampun bagi orang yang berpuasa.

Namun di sisi lain, menahan lapar dan haus sejak fajar hingga magrib tentu berpengaruh pada kondisi fisik.

Stamina menurun, tubuh terasa lebih cepat lelah. Tak sedikit orang akhirnya mengurangi aktivitas. Bahkan ada yang memilih menghabiskan siang hari dengan tidur panjang.

Fenomena ini cukup sering ditemui. Lalu muncul pertanyaan: kalau seseorang berpuasa, tetapi hampir seluruh waktu siangnya dihabiskan untuk tidur, apakah puasanya tetap sah?

Mayoritas ulama, termasuk dari kalangan mazhab Syafi’i, berpendapat bahwa tidur seharian tidak membatalkan puasa.

Syaratnya, pada malam hari sebelumnya ia sudah berniat untuk berpuasa. Selama tidak melakukan hal-hal yang membatalkan puasa, maka puasanya tetap sah.

Meski begitu, ada juga pendapat berbeda. Abu Thayyib bin Salamah dan Abu Said Al-Ishthakhriy misalnya, memandang puasa orang yang tidur sepanjang hari tidak sah.

Perbedaan pendapat ini menunjukkan adanya ruang diskusi dalam khazanah fikih.

Namun secara umum, menurut mayoritas ulama, tidur seharian tidak membatalkan puasa meski tentu saja, Ramadhan bukan sekadar menahan lapar, tetapi juga momen memperbanyak amal dan ibadah.

Baca juga: Daftar Harga iPhone Terbaru Februari 2026: XR Second Mulai Rp1 Jutaan

Imam an-Nawawi dalam al-Majmu’ Syarah al-Muhadzdzab (6/384) menjelaskan:

 إِذَا نَامَ جَمِيعَ النَّهَارِ وَكَانَ قَدْ نَوَى مِنَ اللَّيْلِ صَحَّ صَوْمُهُ عَلَي الْمَذْهَبِ وِبِهِ قَالَ الْجُمْهُورُ وَقَالَ أَبُو الطَّيِّبُ بْنُ سَلْمَةَ وَاَبُو سَعِيدٍ الْاِصْطَخْرِىُّ لَا يَصِحُّ وَحَكَاهُ البَنْدَنِيجِىُّ عَنْ ابْنِ سُرَيْجٍ اَيْضًا وَدَلِيلُ الْجَمِيعِ فِي الْكْتَابِ

Artinya, “Apabila seorang yang berpuasa tidur sepanjang hari sedangkan ia telah berniat puasa pada malam harinya, maka puasanya sah. Demikian menurut pandangan madzhab Syafi‘i, dan pandangan ini juga dianut oleh mayoritas ulama. Tetapi, menurut Abu Thayyib bin Salamah dan Abu Said Al-Ishthakhriy puasa seperti itu tidaklah sah. Sedangkan Al-Bandaniji juga meriwayatkan pandangan ini dari Ibnu Suraij. Dalil semuanya bersumber dari Al-Qur'an.”

Berbeda jika ada waktu untuk tidak tidur meski hanya sedikit, maka para ulama sepakat puasanya tetap sah. Imam an-Nawawi melanjutkan (6/384):

وَاَجْمَعُوا عَلَى اَنَّهُ لَوْ اسْتَيْقَظَ لَحْظَةً مِنَ النَّهَارِ وَنَامَ بَاقِيهِ صَحَّ صَوْمُهُ

Artinya, “Dan mereka (para ulama) telah bersepakat bahwa apabila seorang yang berpuasa bangun sebentar dari tidur di siang hari, kemudian tidur lagi, maka sah puasanya.”

Kendati tidur seharian saat berpuasa tidak membatalkan puasa berdasarkan pendapat mayoritas ulama, tetapi alangkah baiknya jika waktu bulan puasa digunakan untuk beribadah.

Sayang sekali jika bulan panen pahala ini kamu sia-siakan begitu saja. Wallahualam. (*)

(Serambinews.com/Tribunpriangan.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved