Breaking News
Jumat, 24 April 2026

Kajian Islam

Hukum Menikah dengan Sepupu dalam Islam, Bolehkah? Ini Penjelasan Buya Yahya

“Di masyarakat kita, sepupu sering dianggap seperti saudara sendiri, padahal secara syariat berbeda,” ujarnya.

Penulis: Firdha Ustin | Editor: Amirullah
Tangkapan layar/Tangkapan Layar Yt Al Bahjah
Pendakwah Buya Yahya memberi penjelasan hukum menikah dengan sepupu. 

SERAMBINEWS.COM - Pertanyaan mengenai hukum menikah dengan sepupu kerap muncul di tengah masyarakat Indonesia yang masih menganggap hubungan tersebut tabu.

Padahal, dalam pandangan Islam, sepupu bukanlah mahram sehingga pernikahan di antara keduanya diperbolehkan. Meski demikian, ada sejumlah batasan dan adab yang harus diperhatikan agar tetap sesuai syariat serta menjaga keharmonisan keluarga.

Dalam penjelasan Buya Yahya disebutkan bahwa sepupu, baik anak paman maupun anak bibi, bukan termasuk mahram. Artinya, hubungan pernikahan antara sepupu diperbolehkan dalam Islam dan sah secara hukum agama.

“Sepupu itu bukan mahram, jadi boleh menikah,” jelas Buya Yahya dalam YouTube Al Bahjah TV, dikutip Senin (30/3/2026).

Namun demikian, karena bukan mahram, hubungan antara sepupu juga tetap harus dijaga sesuai aturan syariat.

Mereka tidak diperbolehkan berduaan (khalwat) tanpa pendamping, sebagaimana aturan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram lainnya.

Baca juga: Batas Waktu Puasa Syawal, Sampai Kapan Boleh Dikerjakan? Ini Penjelasan Buya Yahya

Hal ini penting untuk dipahami, karena kedekatan hubungan keluarga seringkali membuat batasan tersebut diabaikan.

Padahal, kondisi tersebut justru bisa membuka celah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.

Di sejumlah negara Timur Tengah, pernikahan dengan sepupu bahkan menjadi hal yang lazim. Berbeda dengan di Indonesia, di mana kerabat kerap dianggap seperti saudara kandung sendiri, sehingga muncul anggapan tabu jika menikah.

“Di masyarakat kita, sepupu sering dianggap seperti saudara sendiri, padahal secara syariat berbeda,” ujarnya.

Meski diperbolehkan, calon pasangan diingatkan untuk tidak menjalin hubungan yang melanggar syariat, seperti pacaran. Ketertarikan boleh saja, selama dijaga dalam batas yang benar dan diarahkan ke proses yang halal, yakni pernikahan.

Selain itu, penting juga mempertimbangkan kondisi keluarga. Jika terdapat penolakan atau anggapan tabu dari keluarga, pasangan dianjurkan untuk menyikapinya dengan bijak, menjaga adab, serta tetap mengedepankan silaturahmi.

Baca juga: Orang Tua atau Tokoh Agama Dulu? Buya Yahya Luruskan Urutan Potong Rambut Bayi saat Aqiqah

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa menikah dengan sepupu diperbolehkan dalam Islam, selama memenuhi syarat dan tetap menjaga batasan syariat dalam prosesnya.

(Serambinews.com/Firdha)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved