Sabtu, 30 Mei 2026

Kajian Islam

Dapat Daging Kurban Banyak saat Idul Adha, Bolehkah Dijual? Buya Yahya Beri Penjelasan

Menurutnya, ada perbedaan antara menjual daging kurban sebelum dibagikan dan setelah menjadi hak penerima.

Tayang:
Penulis: Firdha Ustin | Editor: Amirullah
Serambinews.com/HO
DAGING KURBAN - Kampung Bukit Kemuning berhasil mencatatkan diri sebagai wilayah dengan jumlah himpunan hewan kurban terbanyak di seluruh Kabupaten Aceh Tengah, yakni mencapai 46 ekor. 

SERAMBINEWS.COM - Saat Idul Adha, sebagian masyarakat kerap menerima daging kurban dalam jumlah cukup banyak, bahkan lebih dari satu kantong dari berbagai tempat.

Kondisi ini membuat sebagian orang bertanya-tanya, apakah daging kurban yang sudah diterima boleh dijual kembali atau justru dilarang dalam Islam.

Menjawab hal tersebut, pendakwah Buya Yahya memberikan penjelasan terkait hukum menjual daging kurban.

Menurutnya, ada perbedaan antara menjual daging kurban sebelum dibagikan dan setelah menjadi hak penerima.

Lantas seperti apa hukum menjual daging kurban? Apakah boleh menjual daging kurban atau justru haram?

Pengasuh Pondok Pesantren LPD Al-Bahjah, Buya Yahya menjelaskan terkait hukum menjual daging kurban.

Baca juga: Bolehkah Pasutri Berhubungan di Hari Tasyrik? Buya Yahya Tegaskan Hukumnya, Banyak yang Salah Paham

Menurut penjelasan Buya Yahya, menjual daging kurban adalah halal jika daging kurban tersebut sudah kita terima, artinya sudah menjadi hak kita.

"Kalau kita sudah menerima daging kurban, milik saya, boleh saya jual kemana saja," kata Buya Yahya dikutip Serambinews.com dalam unggahan video YouTube Al Bahjah TV, Jumat (29/5/2026).

Justru yang tidak boleh kata Buya Yahya adalah menjual daging kurban sebelum dibagikan, ini menjadi haram biarpun itu hanya sekedar kulit dari hewan kurban.

"Yang nggak boleh menjual daging kurban sebelum dibagi, biarpun kulitnya tidak boleh dibagi," lanjut Buya Yahya.

Jadi menurut Buya, jika seseorang sudah menerima pembagian daging kurban, adalah sudah menjadi haknya.

Boleh saja orang tersebut menjual daging kurban ke mana saja. Apalagi mengingat jika orang tersebut mungkin sudah memiliki banyak daging di rumahnya atau tidak bisa mengonsumsi daging.

Baca juga: Hari Tasyrik 2026 Ramai Dicari di Google, Buya Yahya Jelaskan Kenapa Umat Islam Dilarang Puasa

"Jadi kalau saya nerima daging kurban , ya suka-suka saya jual wong milik saya, wong milik saya, saya jual dong. Mungkin di rumah sudah banyak daging atau saya tidak makan daging,
masa dipaksa makan daging," imbuhnya.

(Serambinews.com/Firdha Ustin)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved