TAG
lepas liarkan ternak
-
Peternak Lepasliarkan Ternaknya di Aceh Besar Didenda Rp 300 Ribu/Ekor, 2 Kali Kedapatan Disembelih
"Untuk ternak besar seperti sapi dan kerbau, dendanya Rp 300.000 per ekor, sedangkan untuk ternak kecil seperti kambing dan domba, dendanya Rp 150.000
Kamis, 23 Januari 2025