Berita Aceh Besar

Peternak Lepasliarkan Ternaknya di Aceh Besar Didenda Rp 300 Ribu/Ekor, 2 Kali Kedapatan Disembelih

"Untuk ternak besar seperti sapi dan kerbau, dendanya Rp 300.000 per ekor, sedangkan untuk ternak kecil seperti kambing dan domba, dendanya Rp 150.000

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Nurul Hayati
Serambinews.com
ILUSTRASI - Ternak sapi berkeliaran di Jalan Kereta Api Lama- Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, Senin (17/5/2021). Akibat ternak berkeliaran di Jalan umum sehingga menyulitkan kenderaan melintas seperti mobil dan sepeda motor 

"Untuk ternak besar seperti sapi dan kerbau, dendanya Rp 300.000 per ekor, sedangkan untuk ternak kecil seperti kambing dan domba, dendanya Rp 150.000 per ekor,” kata Muhajir, Kamis (23/1/2025).

Laporan Indra Wijaya | Aceh Besar

SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Besar, Muhajir mengatakan, pemilik ternak yang kedapatan melepasliarkan ternaknya  dapat dikenakan sanksi berupa denda Rp 300 ribu untuk ternak sapi dan kerbau, Rp 150 ribu untuk kambing.

Muhajir menegaskan, pihaknya tidak segan untuk memberikan sanksi tegas kepada pemilik ternak yang melanggar aturan.

Dimana kata dia, setiap hewan yang ditertibkan akan ditempatkan di kandang penampungan.

Pemilik dapat mengambil kembali hewan tersebut setelah membayar denda.

"Untuk ternak besar seperti sapi dan kerbau, dendanya Rp 300.000 per ekor, sedangkan untuk ternak kecil seperti kambing dan domba, dendanya Rp 150.000 per ekor,” kata Muhajir, Kamis (23/1/2025).

Selain itu, pemilik ternak juga diwajibkan membayar biaya pemeliharaan harian, yakni Rp70.000 untuk ternak besar dan Rp30.000 untuk ternak kecil.

Baca juga: 63 Ternak di Bireuen Bergejala PMK, Ini Langkah Disnak, Peternak Diimbau Lapor ke Puskeswan

Jika dalam waktu tujuh hari hewan tidak diambil, maka ternak tersebut akan dilelang.

“Apabila hewan yang dilepas tertangkap untuk kedua kalinya, sanksinya lebih berat. Ternak akan langsung disembelih dan hasil penjualannya masuk ke kas daerah setelah dipotong biaya administrasi. Pemilik tetap diberi waktu satu bulan untuk mengambil hasil penjualan tersebut,” ungkap Muhajir.

Ia mengingatkan, agar pemilik ternak bertanggung jawab atas segala dampak yang ditimbulkan oleh hewan mereka.

Pasalnya, jika terjadi kecelakaan di jalan raya akibat hewan ternak, maka pemiliknya wajib mengganti kerugian kepada korban.

Hal tersebut merupakan bentuk tanggung jawab moral dan hukum dari pemilik.

Pemerintah Kabupaten Aceh Besar, lanjut Muhajir, tidak akan menanggung risiko kematian ternak di kandang penampungan kecuali disebabkan oleh kelalaian petugas.

“Jika terjadi kelalaian petugas, pemerintah akan memberikan ganti rugi sebesar 50 persen dari nilai ternak. Namun, risiko cacat atau kematian ternak akibat faktor lain tidak menjadi tanggung jawab kami,” tambahnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved