Berita Techno
Ingat! Registrasi SIM Card Kini Wajib Biometrik, Nomor Dibatasi Maksimal 3
Pemerintah mewajibkan registrasi SIM card berbasis biometrik wajah dengan prinsip KYC.
Menyediakan sistem pencegahan penipuan (fraud prevention).
Menyediakan fasilitas registrasi ulang bagi pelanggan lama agar beralih ke sistem biometrik.
Jika ditemukan nomor yang disalahgunakan untuk tindak pidana, operator wajib menonaktifkan nomor tersebut.
Mekanisme pengaduan juga disiapkan agar masyarakat dapat melaporkan penyalahgunaan identitas.
Meutya Hafid menegaskan, penerbitan Permenkomdigi ini merupakan komitmen pemerintah membangun ekosistem telekomunikasi yang lebih aman, transparan, dan berorientasi pada perlindungan masyarakat.
Baca juga: Akhirnya, Polisi Tangkap Pria Diduga Ancam dan Peras Ria Ricis, Barang Bukti HP hingga Sim Card
Sanksi yang dikenakan kepada operator bersifat administratif, dengan pendekatan pembinaan agar pelanggaran segera diperbaiki.
Harapannya, setiap nomor seluler di Indonesia dapat dipertanggungjawabkan secara jelas kepada pemilik identitas yang sah.
Sekaligus menekan praktik penipuan digital yang meresahkan masyarakat.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/registrasi-SIM-Card.jpg)