Cara Daftar IMEI iPhone 17 Lewat Bea Cukai, Berikut Hitungan Pajaknya

Pendaftaran IMEI untuk iPhone 17 dapat dilakukan melalui kantor Bea Cukai Bandara yang ada di Indonesia.

Editor: Amirullah
apple.com
HARGA HP IPHONE- Tangkapan layar iPhone 17 Pro Max tampak belakang dengan desain lebih mumpuni dilansir dari apple.com, Jumat (12/9/2025). Berikut prediksi harga HP iPhone 17 yang masuk ke Indonesia. 

SERAMBINEWS.COM – Apple resmi memperkenalkan iPhone 17 Series pada awal September 2025.

Kehadiran smartphone terbaru ini langsung mencuri perhatian publik berkat desain inovatif serta pembaruan spesifikasi yang ditawarkan.

Namun, meskipun sudah diluncurkan secara global, masyarakat Indonesia belum bisa membeli iPhone 17 secara langsung di toko resmi maupun marketplace dalam negeri.

Hingga kini, iPhone 17 belum resmi masuk ke pasar Indonesia.

Salah satu cara yang dapat ditempuh bagi penggemar gadget adalah dengan membeli iPhone 17 dari luar negeri.

Meski demikian, perangkat yang dibawa masuk ke Indonesia wajib melalui prosedur pendaftaran IMEI agar dapat digunakan di jaringan seluler lokal.

Pendaftaran IMEI dilakukan di kantor Bea Cukai Bandara setibanya di Indonesia. Proses ini menjadi langkah penting agar ponsel bisa digunakan secara normal tanpa risiko terblokir oleh operator seluler.

Sebagai informasi, IMEI (International Mobile Equipment Identity) adalah nomor identifikasi unik dengan 15 digit angka yang dimiliki setiap perangkat telekomunikasi bergerak, seperti ponsel maupun tablet.

IMEI berfungsi untuk mengidentifikasi perangkat secara global, mencegah penggunaan ponsel ilegal, serta mengaktifkan layanan penting seperti pelacakan atau pemblokiran ponsel yang hilang atau dicuri.

Lantas, bagaimana cara mendaftar atau melakukan registrasi IMEI iPhone 17?

Baca juga: 10 Prompt Gemini AI, Bisa Lihat Wajahmu Sesuai Cita-cita: Dari Dokter, Pilot, Guru hingga Musisi

Cara Daftar IMEI

Dikutip dari laman resmi Bea Cukai, berikut cara mendaftar IMEI iPhone 17:

1. Lakukan registrasi online melalui aplikasi mobile bea cukai atau melalui website https://www.beacukai.go.id/register-imei.html

2. Setelah selesai melakukan registrasi online maka akan mendapatkan QR Code yang nantinya akan discan oleh petugas bea cukai.

- Jika registrasi dilakukan di terminal kedatangan bandara internasional, maka QR Code akan discan oleh petugas bea cukai yang bertugas di bandara.

- Sedangkan, jika registrasi dilakukan di kantor bea cukai maka QR Code akan discan oleh petugas yang berada di kantor bea cukai.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved