TOPIK
Label Halal
-
Pembentukan BPJPH di bawah Menteri Agama membuat kewenangan penerbitan sertifikasi halal yang semula diemban oleh MUI berpindah tugas ke BPJPH.
-
Pertama, logo tersebut kini tak lagi menyematkan kata "MUI", kemudian dinilai lebih mengedepankan seni dibandingkan kata halal berbahasa Arab.
-
"Di waktu-waktu yang akan datang, secara bertahap label halal yang diterbitkan oleh MUI dinyatakan tidak berlaku lagi," kata Menag Yaqut di Instagram
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved