Label Halal
Label Halal Indonesia Baru Berlaku Secara Nasional, Menag Yaqut: Label Halal MUI tak Berlaku Lagi
"Di waktu-waktu yang akan datang, secara bertahap label halal yang diterbitkan oleh MUI dinyatakan tidak berlaku lagi," kata Menag Yaqut di Instagram
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM - Pemerintah telah menetapkan logo atau label halal baru di Indonesia.
Penetapan label halal tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal, yang ditandatangani oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham.
Dalam Surat Keputusan yang ditetapkan di Jakarta pada 10 Februari 2022 tersebut, disampaikan bahwa label halal baru Kemenag berlaku secara nasional dan efektif terhitung sejak 1 Maret 2022.
Dengan terbitnya keputusan ini, di waktu-waktu yang akan datang, label halal yang diterbitkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara bertahap tidak lagi berlaku.
Hal ini disebutkan oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangan tertulisnya di akun Instagram, Sabtu (12/3/2022).
Sebagaimana diketahui, label halal Indonesia yang selama ini berlaku diterbitkan oleh MUI.
Namun sebagaimana ketentuan Undang-Undang, sertifikasi halal akan diselenggarakan oleh Pemerintah, bukan lagi Ormas.
Baca juga: Kemenag Proses Permohonan 9 Instansi Jadi Lembaga Pemeriksa Halal, Termasuk Universitas Syiah Kuala
Baca juga: Ini Profil Kawasan Halal Food Estate SieBreuh Aceh Besar yang Diresmikan Mentan
"Di waktu-waktu yang akan datang, secara bertahap label halal yang diterbitkan oleh MUI dinyatakan tidak berlaku lagi," kata Menag Yaqut di Instagramnya yang telah bercentang biru, @gusyaqut, Sabtu (12/3/2022).
"Sertifikasi halal, sebagaimana ketentuan Undang-undang, diselenggarakan oleh Pemerintah, bukan lagi Ormas," sambungnya.
Label Halal Indonesia baru
Penetapan Label Halal Indonesia dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.
Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham menjelaskan, penetapan label halal tersebut dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
Penetapan ini juga bagian dari pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.
"Melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan khususnya Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, maka BPJPH menetapkan label halal dalam bentuk logo sebagaimana yang secara resmi kita cantumkan dalam Keputusan Kepala BPJPH," ungkap Aqil dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (12/3/2022), dilansir dari laman resmi Kemenag.

Lebih lanjut Aqil menjelaskan, bentuk dan corak logo halal baru secara filosofi mengadaptasi nilai-nilai ke-Indonesiaan.
Baca juga: Pemerintah Aceh Siapkan Aplikasi SJPH Untuk Mudahkan Pengurusan Sertifikat Halal
Baca juga: RI Bakal Jadi Pusat Halal Dunia, Wakil Presiden Minta MUI Lahirkan Banyak Pengusaha