Selasa, 21 April 2026

Video

VIDEO Oknum ASN yang Aniaya 4 Pegawai SPBU Diringkus Polisi

Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial J (53) ditangkap polisi di rumahnya tanpa perlawanan.

Editor: Aldi Rani

SERAMBINEWS.COM - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial J (53) ditangkap polisi di rumahnya tanpa perlawanan.

J diduga menganiaya empat pegawai SPBU di wilayah Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban.

J ditangkap Satreskrim Polres Tuban pada Senin (9/2/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.

Kasi Humas Polres Tuban, Iptu Siswanto, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh oknum ASN Kantor Kecamatan Parengan pada Sabtu (7/2/2026) lalu.

Usai diamankan, J langsung dibawa ke Mapolres Tuban dan langsung dilakukan penahanan guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, terduga pelaku akan dijerat Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.

Sebelumnya, peristiwa dugaan penganiayaan tersebut bermula saat terduga pelaku datang ke SPBU dengan mengenakan kaos berwarna oranye dan mengendarai mobil berwarna hitam untuk mengisi BBM jenis Pertamax.

Namun, karena tidak sabar mengantre, terduga pelaku diduga melakukan pemukulan terhadap empat pegawai SPBU, yakni VPF (23) warga Kecamatan Soko, AN (32) warga Kecamatan Bangilan, PS (48) warga Kecamatan Parengan, dan RW (48) warga Kecamatan Parengan. (*)

Editor: Aldi Rani
VO: Siti Masyithah

Baca juga: Habib Bahar bin Smith Bantah Aniaya Anggota Banser, Klaim Justru Berusaha Menolong

Baca juga: Habib Bahar bin Smith Jadi Tersangka, Diduga Aniaya Anggota Banser dan Rampas Ponsel

Baca juga: Lima Oknum Prajurit TNI AL Diamankan POM AL Usai Aniaya Guru di Talaud, Begini Nasibnya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved