Jumat, 24 April 2026

Video

VIDEO - Sempat Dikeluhkan Warga, Kafe Viral di Samarinda Akhirnya Ditertibkan

Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini, menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan jajarannya bukan tanpa dasar.

SERAMBINEWS.COM - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Samarinda kembali melakukan penertiban terhadap aktivitas usaha yang diduga melanggar peraturan daerah. 

Kali ini, penindakan menyasar sebuah kafe di kawasan Pelita 3, tembusan arah Jalan Merdeka, yang sebelumnya sempat viral dan menuai keluhan warga pada Kamis (12/2/2026).

Penertiban dilakukan dalam rangka patroli rutin, monitoring, serta penegakan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibum Linmas). 

Aparat menilai langkah tersebut penting untuk menjaga ketertiban serta memastikan setiap pelaku usaha mematuhi aturan yang berlaku.

Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini, menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan jajarannya bukan tanpa dasar. Menurutnya, setiap penertiban di lapangan berlandaskan aturan dan mekanisme yang jelas. (*)

Host   : Dara Nazila
Editor : Rahmat Erik Aulia

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved