Breaking News
Kamis, 9 April 2026

Video

VIDEO KILAU RAMADHAN: Bolehkah Membatalkan Puasa karena Sakit?

Kondisi sakit bersifat relatif dan yang paling mengetahui tingkat keparahannya adalah individu masing-masing

|

SERAMBINEWS.COM – Dewan Pembina ISAD, Dr Tgk Tarmizi M Daud MAg, menegaskan bahwa Islam memberikan keringanan bagi umat Muslim yang mengalami sakit berat untuk tidak berpuasa di bulan Ramadan. Namun, ia mengingatkan agar kemudahan tersebut tidak disalahgunakan.

Dalam ceramah singkatnya, Tgk Tarmizi menjelaskan bahwa Al-Qur’an telah memberikan solusi yang jelas terkait orang sakit dan musafir yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa.

“Islam itu memberikan kemudahan. Dalam Al-Quranul Karim, Allah membolehkan orang sakit dan musafir untuk berbuka, tetapi ada kewajiban mengganti di hari lain,” ujarnya.

Menurutnya, kondisi sakit bersifat relatif dan yang paling mengetahui tingkat keparahannya adalah individu masing-masing. Oleh karena itu, umat Muslim diminta untuk jujur kepada diri sendiri dan tidak memanipulasi alasan sakit demi menghindari kewajiban berpuasa.

Baca juga: Ada-ada Saja, Cerita Lucu Rossa Batal Puasa Gegara Suara Azan Magrib di HP hingga Diteriaki Warga

“Jangan berdusta kepada Allah, jangan menipu malaikat. Ukur sendiri, apakah sakit itu benar-benar berat dan jika berpuasa apakah akan berdampak serius bagi kesehatan,” tegasnya.

Ia mencontohkan, apabila seseorang harus mengonsumsi obat secara rutin dan jika tidak diminum dapat membahayakan kondisi kesehatannya, maka hal tersebut termasuk alasan yang dibenarkan untuk berbuka puasa.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa kemudahan dalam ajaran Islam bukan berarti boleh dimudah-mudahkan. Umat Muslim yang berbuka karena sakit tetap memiliki kewajiban mengganti (qadha) puasa yang ditinggalkan setelah Ramadan berakhir.

“Kalau tertinggal tiga hari, maka diganti tiga hari. Tetapi jika sudah melewati satu tahun dan belum juga mengganti hingga masuk Ramadan berikutnya, maka selain qadha juga ada kewajiban fidyah,” jelasnya.

Tgk Tarmizi menambahkan, pemahaman terhadap hukum-hukum fikih sangat penting agar umat tidak ragu dalam menjalankan ibadah. Ilmu, katanya, menjadi kunci kepastian dalam beragama.

“Ilmu itu membuat kita yakin. Ada ilmul yakin, ainul yakin, dan haqqul yakin. Dengan ilmu, kita tidak lagi bimbang tentang boleh atau tidaknya sesuatu dalam agama,” katanya.

Ia berharap ceramah tersebut menjadi pengingat bagi masyarakat, baik yang belum mengetahui maupun yang ingin memperkuat kembali pemahaman tentang hukum puasa bagi orang sakit.

“Intinya, jika sakit yang berat dan mengganggu ibadah, agama memberi kemudahan. Tapi jangan dimudah-mudahkan. Ramadan adalah bulan berkah, mari kita fastabiqul khairat, berlomba-lomba dalam kebaikan,” pungkasnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved