Rabu, 22 April 2026

Video

VIDEO - Polres Langsa Ringkus 4 Tersangka dan Sita 2 Kg Sabu

Saat ini petugas Sat Resnarkoba masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba tersebut hingga tuntas.

Penulis: Zubir | Editor: m anshar

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Zubir | Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu dengan barang bukti total 2.039 gram. Polisi meringkus empat tersangka dan mengamankan barang bukti lainnya berupa dua unit sepeda motor dan sejumlah handphone.

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di aula Mapolres Langsa, Senin (16/3/2026). Turut hadir dalam kesempatan tersebut Wakapolres, Kasat Resnarkoba, Kasi Humas, dan Kasi Propam.

Keempat tersangka yakni AA (32), warga Desa Sungai Harapan, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Kepulauan Riau, dan MM (30), warga Dusun Meunasah Gampong Blang Simpo, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur. Keduanya ditangkap di Dusun Alue Meuh, Gampong Paya Meuligoe, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur, pada 5 Maret 2026 pukul 15.30 WIB.

Penangkapan berdasarkan laporan masyarakat. Dari kedua tersangka, petugas menyita satu paket besar sabu terbungkus plastik teh merk Tie Guan Yin warna biru hijau seberat 1.019 gram, serta dua unit handphone merk Oppo.

Tersangka lainnya adalah IB (42), warga Dusun Darul Aman Gampong Mesjid, Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang, dan UA (30), warga Gampong Simpang Lhee, Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang. Keduanya ditangkap di Gampong Simpang Lhee, Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang, pada 10 Maret 2026 pukul 15.00 WIB.

Dari penangkapan kedua tersangka, polisi menyita satu paket besar sabu terbungkus plastik teh merk Guanyinwang warna hijau seberat 1.020 gram, dua unit handphone merk Poco dan Vibo, serta dua unit sepeda motor merk Honda Supra X dan Yamaha N-Max.

Para tersangka diduga sebagai kurir atau perantara yang rencananya akan mengedarkan sabu-sabu dari Aceh Timur dan Aceh Tamiang ke wilayah Kota Langsa.

Saat ini petugas Sat Resnarkoba masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba tersebut hingga tuntas.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf (a) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (*)

Narator: Syita

Video Editor: Muhammad Anshar

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved