Video
VIDEO - Bupati Bireuen Serahkan LKPJ 2025 dan Ajukan Dua Raqan Strategis ke DPRK
Rancangan Qanun tentang penyertaan modal daerah kepada Perumda Air Minum Krueng Peusangan, guna meningkatkan pelayanan air bersih
Penulis: Yusmandin Idris | Editor: m anshar
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Yusmandin Idris | Bireuen
SERAMBINEWS.COM, BIREUEN - Bupati Bireuen, Mukhlis, menyerahkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 serta mengajukan dua Rancangan Qanun (Raqan) strategis kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bireuen.
Penyerahan dilakukan dalam Rapat Paripurna II Masa Persidangan II DPRK Bireuen tahun sidang 2025/2026 yang digelar di Ruang Sidang DPRK Bireuen, Selasa (7/4/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRK Bireuen, unsur Forkopimda, Ketua MPU, Pj. Sekretaris Daerah, Sekretaris Dewan, para Asisten Setdakab, Kepala Kantor Kementerian Agama, para Kepala Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK), para Kepala Sekretariat Keistimewaan Aceh, para camat, dan kepala bagian. Sidang dipimpin oleh Ketua DPRK Bireuen, Juniadi.
LKPJ tersebut mencakup pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah daerah selama periode 1 Januari hingga 31 Desember 2025, yang berpedoman pada rencana kerja pemerintah daerah serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Selama tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Bireuen telah melaksanakan berbagai urusan pemerintahan.
Selain LKPJ, bupati juga mengajukan dua Rancangan Qanun, yaitu, Rancangan Qanun tentang penyertaan modal daerah kepada Perumda Air Minum Krueng Peusangan, guna meningkatkan pelayanan air bersih, memperluas jaringan, dan memperkuat kinerja perusahaan daerah.
Rancangan Qanun tentang penyelenggaraan adat dan adat istiadat, sebagai upaya memperkuat pelestarian budaya serta peran lembaga adat dalam kehidupan masyarakat.
Pemerintah daerah berharap DPRK dapat segera membahas kedua rancangan qanun tersebut serta mengajak seluruh pihak untuk memberikan masukan konstruktif demi penyempurnaan regulasi. (*)
Narator: Dara
Video Editor: Muhammad Anshar