Jumat, 1 Mei 2026

Video

VIDEO 37 Pekerja Migran Indonesia Ilegal dari Malaysia Tiba di Aceh

Para PMI asal Aceh itu dideportasi dari Malaysia karena tidak memiliki dokumen lengkap (undocumented) sebagai pekerja.

Tayang:
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Aldi Rani

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Indra Wijaya | Aceh Besar

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Sebanyak 37 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dideportasi oleh Pemerintah Malaysia akhirnya tiba di Bandara Sultan Iskandar Muda, Blang Bintang, Kamis (23/4/2026).

Pemulangan itu sendiri di fasilitasi langsung oleh Dubes RI di Malaysia dan diterima langsung oleh  Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Aceh.

Mereka terdiri dari 30 pria dewasa, 3 anak-anak dan 4 perempuan.

Para PMI asal Aceh itu dideportasi dari Malaysia karena tidak memiliki dokumen lengkap (undocumented) sebagai pekerja.

Selain itu, sebagian dari mereka juga terjerat masalah hukum terkait penggunaan narkotika.

Para PMI tersebut tiba di Bandara SIM sekitar pukul 18.00 WIB. Beberapa di antaranya bahkan disambut langsung oleh keluarga dan anak mereka.

Suasana haru menyelimuti kedatangan para PMI asal Aceh tersebut.

Kepala BP3MI Aceh, Siti Rolijah, mengatakan pemulangan PMI ilegal tersebut merupakan upaya pemerintah Indonesia untuk menertibkan pekerja migran yang bekerja di Malaysia tanpa izin tinggal.

Dari pihak Pemerintah Malaysia sendiri, lanjutnya, diberikan kemudahan bagi para PMI ilegal tersebut untuk kembali ke daerah asal.

Pihaknya pun memfasilitasi pemulangan lanjutan terhadap 37 PMI asal Aceh tersebut ke daerah masing-masing.

Saat ini, kata Siti, masih banyak warga Aceh yang bekerja di Malaysia tanpa izin resmi.

Oleh karena itu, pihaknya terus melakukan pendataan untuk memastikan kemungkinan adanya pemulangan lanjutan.

Para PMI asal Aceh yang dideportasi tersebut merupakan pekerja ilegal tanpa izin resmi.

 Faturrahman (25), warga Aceh Tamiang. Ia mengaku berangkat ke Malaysia melalui jalur resmi, namun tetap dideportasi karena mengonsumsi narkoba. (*)

Editor: Aldi Rani
VO: Siti Masyithah

Baca juga: Pembunuhan WNI di Ladang Sawit Malaysia, 5 Pekerja Migran Indonesia Ditahan, Terancam Hukuman Mati

Baca juga: Imigrasi Banda Aceh Tolak Terbitkan 11 Paspor, Terindikasi Pekerja Migran Indonesia Ilegal

Baca juga: Prabowo Minta Malaysia Investigasi Kasus Penembakan 5 Pekerja Migran Indonesia

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved