Video
VIDEO - Penjual Kelapa Muda di Aceh Timur Ditolak RSUD karena Terdata Desil 8+
Zuraida kemudian membawa suaminya kembali ke rumah sakit, namun harapan itu kandas karena data sistem provinsi Aceh belum berubah.
Penulis: Maulidi Alfata | Editor: m anshar
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Maulidi Alfata | Aceh Timur
SERAMBINEWS.COM, IDI - Seorang penjual air kelapa di Seuneubok Pango, Kecamatan Banda Alam, Kabupaten Aceh Timur, Samsul Bahri (48) ditolak saat berobat karena tercatat sebagai warga sangat sejahtera dengan desil 8+ dalam Sistem Data Tinggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Operasi batu ginjal pertama yang dijalani Samsul pada bulan Ramadan 2026 saat itu belum memberlakukan aturan pergub JKA. Saat kembali ke salah satu rumah sakit daerah di Langsa, dokter menyatakan tidak bisa menangani karena status desil 8 dan pasien harus berobat secara mandiri.
Padahal kenyataannya, Samsul hanyalah pedagang air kelapa kecil-kecilan di depan rumahnya. Ia tidak memiliki sepeda motor, juga tidak memiliki tanah, hanya mengandalkan kios sederhana di sepetak tanah warisan ibunya untuk menyambung hidup.
Musibah Samsul bermula saat operasi batu ginjal yang dijalani pada bulan Ramadan 2026. Sebuah selang ditanam di dalam perutnya sebagai bagian dari prosedur operasi. Alat medis itu seharusnya dilepas pada bulan Mei 2026 sesuai jadwal yang telah ditentukan untuk mencegah permasalahan serius lainnya.
Namun ketika Samsul kembali ke rumah sakit untuk melepas selang tersebut, ia justru dipulangkan tanpa penanganan. Kini Samsul merasakan perih saat duduk dan menahan sakit yang bersarang di perut sebelah kanannya.
Samsul bersama istrinya, Zuraida, sudah berusaha mengurus administrasi agar desil mereka diperbaiki. Mereka mendatangi Dinas Sosial Kabupaten Aceh Timur. Pihak dinas menyatakan bahwa desil Samsul sudah diturunkan.
Zuraida kemudian membawa suaminya kembali ke rumah sakit, namun harapan itu kandas karena data sistem provinsi Aceh belum berubah. Samsul masih tercatat sebagai warga desil 8 dan mereka kembali ditolak.
Zuraida mengungkapkan adanya ketidaksamaan antara data milik Kementerian Sosial dengan data Provinsi Aceh. Dalam data DTSEN Kemensos, Samsul tercatat di desil 6. Namun saat nomor induk kependudukan dimasukkan ke sistem data provinsi, ia muncul sebagai warga sejahtera desil 8.
Zuraida menyatakan keluarganya hanya bekerja menjual kelapa, tinggal di kios kecil, tidak punya aset, dan tidak punya kendaraan. Ia juga selalu dilanda kecemasan melihat kondisi suaminya karena selang yang tertinggal di dalam perut bukan perkara sepele. Jika terlambat dilepas, komplikasi serius bisa mengancam jiwa. Sementara rumah sakit tidak mau menangani karena aturan pergub JKA, dan keluarga tidak punya uang untuk berobat mandiri. (*)
Narator: Dara
Video Editor: Muhammad Anshar