Rabu, 10 Juni 2026

Video

VIDEO Gubernur Aceh Mualem Cabut Pergub JKA

Gubernur Aceh, Muzakir Manaf mencabut Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesahatan Aceh

Tayang: | Diperbarui:
Editor: T Nasharul

SERAMBINEWS.COM - Gubernur Aceh, Muzakir Manaf mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesahatan Aceh (JKA) atau Pergub JKA.

“Semua rakyat Aceh bisa berobat seperti biasa,” kata Mualem di Banda Aceh, Senin (18/5/2026), melalui Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr Nurlis Effendi.

Menurut Nurlis, Mualem mengatakan pencabutan Pergub JKA ini untuk menampung aspirasi masyarakat Aceh. 

Nurlis menjelaskan, sebelumnya Pemerintah Aceh juga sudah menerima masukan dari DPR Aceh.

Seperti diberitakan sebelumnya, polemik seputar JKA bergulir sejak awal Mei 2026.

Baca juga: Mualem Cabut Pergub JKA, Penjual Ikan Sambut Gembira: Nyoe Nyawong Bangsa Aceh Silapeh Teuk

Saat itu, Pemerintah Aceh resmi mengubah skema pembiayaan program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).

Mulai 1 Mei 2026, sebagian masyarakat Tanah Rencong yang masuk kategori ekonomi sejahtera tidak lagi ditanggung dalam program tersebut.

Pemerintah Aceh hanya menanggung warga pada kategori ekonomi Desil 6 dan 7, sedangkan Desil 8 hingga 10 yang sebelumnya ditanggung, kini diminta beralih ke skema BPJS mandiri.


Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul BREAKING NEWS - Gubernur Aceh Mualem Cabut Pergub JKA, 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved