Video

VIDEO - SINDIKAT CURANMOR ABDYA TERKUAK! Jual Motor Curian untuk 'Nge Judol' dan Gaya Hidup

Satreskrim Abdya menyerahkan barang bukti berupa lima unit sepeda motor dari kasus sindikat curanmor yang berhasil diungkap pada, 20 September 2025.

Penulis: Masrian Mizani | Editor: Khusna Maulidia

"Setelah sepmor ini dimodifikasi, kemudian FS menjual kepada warga Abdya dan Aceh Selatan seharga Rp 4 juta hingga Rp 5 juta per unit," sebutnya.

Dari 20 unit Sepmor hasil curian itu, terang Wahyudi, 17 unit merek Supra X dan tiga unit merek Beat. Selain itu, juga ada satu unit becak motor yang mereka curi.

"Selain 20 unit sepmor itu, masih ada barang bukti sepmor lainnya yang mereka curi yang belum berhasil ditemukan. Pengembangan akan terus dilakukan untuk mencari barang bukti yang telah dijual para pelaku tersebut kepada orang lain," ucap Wahyudi.

Ia menyebutkan, uang hasil menjual sepmor curian tersebut, mereka gunakan untuk bermain judi online (Judol).

Selain itu, sebutnya, uang tersebut juga mereka gunakan untuk membeli rokok dan kebutuhan lainnya.

Atas perbuatannya, S dan JN (pelaku pencurian) dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.

Sementara pelaku FS (penadah) dijerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun. (*)

Baca juga: Kasus Sindikat Curanmor, Satreskrim Polres Abdya Serahkan BB ke Aceh Selatan

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved