Berita Abdya
Kasus Sindikat Curanmor, Satreskrim Polres Abdya Serahkan BB ke Aceh Selatan
“Barang bukti ini kita serahkan kepada Satreskrim Polres Aceh Selatan karena TKP di wilayah hukum mereka,” kata Iptu Wahyudi.
Penulis: Masrian Mizani | Editor: Saifullah
Laporan Masrian Mizani | Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat Daya (Abdya) menyerahkan barang bukti berupa lima unit sepeda motor (sepmor) dari kasus sindikat pencurian kendaraan sepeda motor (curanmor) yang berhasil diungkap pada 20 September 2025.
Barang bukti tersebut diserahkan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Abdya, Iptu Wahyudi, SH, MH kepada Kasat Reskrim Polres Aceh Selatan, Iptu Narsyah Agustian, SH, MH, di Mapolres Abdya, Senin (29/9/2025) sore.
Kapolres Abdya, AKBP Agus Sulistianto, SIK, SH melalui Kasat Reskrim, Iptu Wahyudi kepada Serambinews.com menyebutkan, barang bukti sepmor yang diserahkan tersebut bermerek Honda Supra X 125.
“Barang bukti ini kita serahkan kepada Satreskrim Polres Aceh Selatan karena tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum mereka,” kata Iptu Wahyudi.
“Para korban juga melaporkan kasus curanmor ini kepada pihak Satreskrim Polres Aceh Selatan,” ucapnya.
Baca juga: Sindikat Curanmor di Abdya Gunakan Uang Hasil Penjualan untuk Judi Online
Kasus sindikat curanmor tersebut, jelas Wahyudi, dilakukan oleh pelaku yang sama.
Pelaku curanmor tersebut telah berhasil dibekuk oleh Satreskrim Polres Abdya pada 20 September 2025 lalu.
Dari tiga pelaku yang berhasil ditangkap, kata Wahyudi, dua di antaranya berperan sebagai pencuri.
Yakni S (31), warga Gampong Meunasah Sukon, Kecamatan Lembah Sabil, dan JN (31), warga Gampong Padang, Kecamatan Manggeng, Kabupaten Abdya.
Sementara satunya lagi, sebut Wahyudi, merupakan penadah berinisial FS (31), warga Gampong Tokoh, Kecamatan Lembah Sabil.
Baca juga: Polisi Gulung Sindikat Curanmor di Pidie, 4 Pelaku Diciduk, 4 Sepmor Disita
“Penangkapan terhadap pelaku pencurian dan penadah tersebut berdasarkan sejumlah laporan masyarakat yang melaporkan kehilangan kendaraan sepeda motor milik mereka kepada pihak kepolisian,” ujarnya.
Pelaku dan penadah ini, ucap Wahyudi, ditangkap pada tempat dan waktu yang berbeda.
"Awalnya, personel Satreskrim berhasil membekuk pelaku utama, yakni S di Gampong Mulia, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh pada tanggal 20 September 2025 sekitar pukul 16.50 WIB. Saat itu, ia ingin kabur ke Malaysia," ucap Wahyudi.
Setelah berhasil menangkap pelaku S, sebut Wahyudi, pihaknya melakukan pengembangan, sehingga diketahui bahwa aksi pencurian tersebut dilakukan bersama JN, lalu dijual kepada FS.
Curanmor
sindikat curanmor
barang bukti
Satreskrim Polres Abdya
Polres Aceh Selatan
Abdya
Serambi Indonesia
Serambinews.com
| Politisi PDI-P Dorong Sinergi KDMP dan BUMD untuk Stabilitas Harga Gabah & Kebangkitan Beras Sigupai |
|
|---|
| Manuver Agresif Sekda Aceh M Nasir Genjot Realisasi APBA, SiGAP Optimis Tercapai Akhir Tahun |
|
|---|
| Kunker ke Abdya, Kapolda Aceh Tegaskan Tindak Pelaku Judi Online & Narkoba |
|
|---|
| Tegas! Kapolda Minta Personel Kepolisian Harus Jadi Pelindung dan Pengayom Masyarakat |
|
|---|
| Kapolda Aceh Sambangi Dayah Manyang Puskiyai di Abdya, Juga Santuni Yatim |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.