Video

VIDEO - Motif Terungkap! Santri Bakar Asrama Dayah Babul Maghfirah karena Tak Tahan Dibully

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui sengaja membakar asrama karena kerap dibully

Penulis: Sara Masroni | Editor: Teuku Raja Maulana
Ringkasan Berita:Dari pengakuan pelaku, ia membakar lantai dua asrama menggunakan korek mancis untuk membakar kabel di area tersebut. “Ia mengaku ingin semua barang-barang milik teman yang sering mengoloknya habis terbakar,” ujar Joko.

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Sara Masroni | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Kasus kebakaran asrama putra Dayah Babul Maghfirah di Gampong Lam Alue Cut, Kecamatan Kuta Baro, Aceh Besar, akhirnya terungkap. Polisi menyebut kebakaran itu ternyata dilakukan oleh salah satu santri sendiri yang masih di bawah umur.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono, menjelaskan bahwa pelaku nekat membakar asrama karena sakit hati akibat sering menjadi korban perundungan atau bullying dari teman-temannya.

“Pelaku merupakan santri di dayah tersebut dan masih berusia di bawah umur. Dari hasil pemeriksaan, ia mengakui sengaja membakar asrama karena kerap dibully,” kata Kombes Joko didampingi Kasat Reskrim Kompol Parmohonan Harahap dalam konferensi pers di Meuligoe Rastra Sewakottama, Kamis (6/11/2025).

Baca juga: VIDEO - Asrama Putra Pesantren Babul Magfirah Dilalap si Jago Merah

Dari pengakuan pelaku, ia membakar lantai dua asrama menggunakan korek mancis untuk membakar kabel di area tersebut. “Ia mengaku ingin semua barang-barang milik teman yang sering mengoloknya habis terbakar,” ujar Joko.

Sebelumnya, polisi telah memeriksa 10 saksi, termasuk tiga pengasuh, lima santri, seorang penjaga dayah, serta orang tua pelaku. Barang bukti berupa jaket hitam dan rekaman CCTV turut diamankan.

Kebakaran itu terjadi pada Jumat (31/10/2025) sekitar pukul 03.00 WIB. Api pertama kali terlihat oleh seorang santri yang kemudian membangunkan penghuni asrama lainnya. Karena bangunan lantai dua terbuat dari kayu dan triplek, api dengan cepat membesar dan melalap seluruh gedung asrama, termasuk kantin dan satu rumah milik pembina yayasan.

Kerugian akibat kebakaran ditaksir mencapai Rp 2 miliar. “Pelaku dijerat Pasal 187 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara,” ujar Kapolresta.

Namun karena masih di bawah umur, proses hukum terhadap pelaku dilakukan sesuai ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). “Selama penyidikan, pelaku ditahan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Banda Aceh,” pungkasnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved