Video
VIDEO MK Putusakan Anggota Polri Aktif Tidak Bisa Lagi Duduki Jabatan Sipil
Mahkamah Konstitusi atau MK memutuskan anggota Polri yang menduduki jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun
SERAMBINEWS.COM - Mahkamah Konstitusi atau MK memutuskan anggota Polri yang menduduki jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Hal itu diputuskan MK usai mengabulkan permohonan perkara yang digelar di Jakarta, pada Kamis (13/11/2025).
Adapun permohonan itu dilayangkan oleh advokat Syamsul Jahidin dan mahasiswa Christian Adrianus Sihite.
MK pun mengabulkan permohonan mereka untuk seluruhnya.
Dalam putusan itu, MK menghapus ketentuan yang selama ini menjadi celah bagi polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil, tanpa melepas status keanggotaannya terlebih dahulu.
Baca juga: Layani Rakyat Sampai Lapisan Bawah, Polri: Kami Ini Babu Masyarakat
Adapun para pemohon menguji konstitusionalitas norma Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri.
Dalam Pasal 28 ayat (3) UU Polri menyatakan bahwa “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian."
Sementara itu, Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri berbunyi, Yang dimaksud dengan ‘jabatan di luar kepolisian’ adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri.
Para pemohon memandang, cukup dengan menyatakan “berdasarkan penugasan dari Kapolri”, maka seorang anggota polisi aktif bisa menduduki jabatan sipil yang menjadikan itu sebagai celah selama ini.
Artikel ini telah tayang di Putusan MK: Polisi Aktif Dilarang Duduki Jabatan Sipil, Wajib Mundur atau Pensiun,
| VIDEO Jet Tua Iran Mampu Tembus Pertahanan Udara AS, Serang Fasilitas Militer |
|
|---|
| VIDEO Selamat dari Musibah Kereta Api, Sopir Taksi Hijau Diamankan Polisi |
|
|---|
| VIDEO Menkop dan Wamen KP RI Resmikan SPBUN KNTI di Aceh Selatan |
|
|---|
| VIDEO Ilustrasi Tabrakan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di Stasiun Bekasi Timur |
|
|---|
| VIDEO Siap Balas Berkali Lipat, Peringatan Iran ke Negara Teluk Agar Tak Bantu AS |
|
|---|