Video

VIDEO - Polres Lhokseumawe Gelar Operasi Zebra Seulawah 2025

Dalam Operasi Zebra Seulawah Tahun ini, sasaran pioritas pelanggaran meliputi, pengemudi maupun kendaraan yang tidak menggunakan helm SNI.

Penulis: Zaki Mubarak | Editor: m anshar

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Zaki Mubarak | Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM,LHOKSEUMAWE - Operasi Zebra Seulawah 2025, telah dimulai. Operasi tersebut yang dilaksanakan Satlantas Polres Lhokseumawe, Polda Aceh, akan berlangsung selama empat belas hari kedepan, terhitung sejak 17 hingga 30 November 2025 nanti.

Hari pertama pelaksanaan Operasi Zebra Seulawah digelar di Simpang Bundaran Cunda, jalan Medan-Banda Aceh, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe. 

Kegiatan dimulai, setelah puluhan personel Polri, TNI, Instansi terkait serta unsur Forkopimda mengikuti Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Seulawah 2025 yang dipimpin Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr Ahzan, di Mapolres Lhokseumawe, Senin 17 November 2025, pagi.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Dr Ahzan mengatakan, sesuai amanah Kapolda Aceh, Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah, bahwa kondisi lalu lintas secara umum berada dalam keadaan kondusif. 

Namun demikian, perlu upaya sistematis dan berkelanjutan, bertujuan meminalisir terjadinya pelanggaran, mengurai kemacetan, menekan angka kecelakaan, serta menciptakan ruang jalan yang aman bagi seluruh pengguna jalan.

Ia menyebutkan, berharap dukungan penuh dari instansi terkait dan mitra kamtibmas selama pelaksanaan Operasi Zebra Seulawah 2025. Operasi ini merupakan langkah strategis Polri, khususnya Polda Aceh, untuk mengajak masyarakat lebih tertib dan disiplin dalam berlalu lintas, sekaligus memastikan kamseltibcarlantas semakin baik, aman, dan kondusif.

Dengan digelarnya operasi ini, kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan lalu lintas semakin meningkat, sehingga dapat meminimalisir potensi kecelakaan dan menjaga keselamatan bersama.

Dalam Operasi Zebra Seulawah Tahun ini, sasaran pioritas pelanggaran meliputi, pengemudi maupun kendaraan yang tidak menggunakan helm SNI, pengendara dibawah umur, melawan arus, kenalpot brong, dan pengemudi mengenakan polsel saat berkendara.

Selain daripada itu, petugas turut menjaring pengendara melebihi batas kecepatan, pengemudi dalam pengaruh alkohol (mabuk), tidak menggunakan sabuk pengaman, dan berboncengan lebih dari satu orang. (*)

Narator: Syita

Video Editor: Muhammad Anshar

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved