Kamis, 14 Mei 2026

Video

VIDEO 16 Terpidana Judi dan Ikhtilath Dihukum Cambuk di Abdya

Dari 13 terpidana yang dicambuk tersebut, jelas Rozi, 12 laki-laki dan satu lagi perempuan, dengan kasus yang berbeda-beda.

Tayang:
Penulis: Masrian Mizani | Editor: Aldi Rani

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Masrian Mizani I Aceh Barat Daya

SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya (Abdya) mengeksekusi cambuk 16 terpidana pelanggaran syariat Islam, yaitu Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

Pelaksanaan uqubat cambuk yang disaksikan oleh unsur Forkopimda itu dilaksanakan di halaman Kantor Kejari Abdya, Kamis (27/11/2025).

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Abdya, Fakhrul Rozi Sihotang, pada kesempatan itu menyampaikan, dari 16 terpidana eksekusi cambuk itu, tiga diantaranya ditunda, karena dua tidak hadir dan satunya lagi mengalami tekanan darah tinggi usai dilakukan pemeriksaan kesehatan.

Dari 13 terpidana yang dicambuk tersebut, jelas Rozi, 12 laki-laki dan satu lagi perempuan, dengan kasus yang berbeda-beda.  

Rozi menyebutkan, tiga terpidana perkara judi jenis Ludo, dicambuk sebanyak 12 kali sesuai dengan Putusan Hakim Mahkamah Syar’iyah Blangpidie.

Sementara delapan terpidana perkara judi online dieksekusi mulai 10 hingga 16 kali cambuk.

Sementara dua terpidana perkara Ikhtilath, sebut Rozi, mendapat hukuman takzir cambuk sebanyak 23 kali. (*)

Editor: Aldi Rani
VO: Siti Masyithah

Baca juga: Banjir Surut, Disdikbud Lhokseumawe Instruksikan Sekolah Akfif Kembali 

Baca juga: Dinsos Abdya Salurkan 200 Paket Bahan Pokok untuk Abang Becak dan Nelayan

Baca juga: TNI AU Kerahkan Pesawat Angkut Berat Kirim Bantuan ke Aceh, Hercules Mendarat di Lanud SIM

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved