Walhi: Lahan Sawit Hancurkan Rawa Tripa
Secara administratif 60 persen luas Rawa Tripa berada di Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya
Direktur Eksekutif Walhi Aceh, TM Zulfikar menyebutkan, Rawa Tripa merupakan salah satu dari tiga hutan rawa yang berada di pantai barat pulau Sumatera dengan luas mencapai sekitar 61.803 hektare.
Secara administratif 60 persen luas Rawa Tripa berada di Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya. Sisanya di wilayah Babahrot, Aceh Barat Daya.
“Wilayah-wilayah tersebut berada dalam Kawasan Ekosistem Leuser (KEL), di dalamnya mengalir tiga sungai besar yang menjadi batas kawasan,” kata Zulfikar pada konferensi pers di Banda Aceh, Rabu (28/12).
“Salah satu dampak yang paling dirasakan dari pembukaan lahan sawit di hutan rawa gambut Tripa telah mengancam kehidupan orangutan dan hilangnya mata pencaharian masyarakat di samping munculnya potensi konflik lahan antara masyarakat dan penduduk setempat,” ujar Zulfikar.
Menurutnya, berdasarkan data Walhi sekitar tahun 90-an di wilayah Hutan Rawa Gambut Tripa, yang masuk Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) terdapat sekitar 6.600 ekor orangutan. Namun sekarang diperkirakan populasi orangutan yang menghuni di kawasan itu tidak lebih dari 280 ekor.
Selain orangutan, ancaman kepunahan yang sama juga terjadi pada habitat harimau sumatra dan beruang madu. “Ini sebuah kondisi yang memperihatinkan,” ujarnya.
Pembukaan lahan untuk perkembunan sawit, lanjut Zulfikar juga memicu kerusakan lingkungan yang besar, di antaranya stok karbon pada 1990 mencapai 70-120 juta ton kini hanya 90 ton/hektare/tahun dari drainase saja. Selain itu jasa lingkungan pada 1990 masih berkontribusi memberi kesejukan, jarang banjir. “Sekarang mulai panas terik, makin sering banjir, sumur cepat kering,” ujarnya.
Menggugat
Walhi Aceh mewakili Tim Koalisi Penyelamatan Rawa Tripa (TKPRT) dan Forum Tataruang Sumatera (For Trust) mengajukan gugatan terhadap Gubernur Aceh karena menganggap Gubernur Aceh telah melawan hukum dengan mengeluarkan Surat Izin Gubernur Aceh Nomor 525/BP2T/5322/2011 Tanggal 25 Agustus 2011 tentang Izin Usaha Perkebunan Budidaya kepada PT Kalista Alam di Desa Pulo Kruet, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya dengan luas areal sekitar 1.605 hektare.
Informasi terbaru yang diterima Serambi menyebutkan, Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh dalam sidang gugatan Walhi Aceh terhadap Gubernur Aceh, Rabu (28/12) menetapkan keputusan sela PT Kalista Alam sebagai tergugat II intervensi. Hal ini sesuai permohonan perusahaan tersebut mengingat objek sengketa adalah Surat Izin Gubernur Aceh Nomor 525/BP2T/5322/2011 Tanggal 25 Agustus 2011 tentang Izin Usaha Perkebunan Budidaya kepada PT Kalista Alam.
Majelis hakim yang dipimpin Ketua PTUN Marbawi SH didampingi hakim Selvie Ruthyarodh SH dan Daily Yusmini SH menganggap permohonan itu sangat beralasan karena PT Kalista Alam menjadi pihak yang berkepentingan langsung. Sementara Walhi Aceh sebagai penggugat dan Pemerintah Aceh sebagai tergugat tidak merasa keberatan dengan penetapan tersebut.
Sidang lanjutan dijadwalkan 11 Januari 2012 pukul 14.00 dengan agenda mendengar jawaban para tergugat.(sar)